Pengembangan Kasus Pil Ekstasi Areal PT Mega, Satresnarkoba Polres Inhu Amankan Pasutri

Pengembangan Kasus Pil Ekstasi Areal PT Mega, Satresnarkoba Polres Inhu Amankan Pasutri
Satresnarkoba Polres Inhu berhasil mengamankan pasangan suami istri

Riauaktual.com - Satresnarkoba Polres Inhu berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan pasutri dilakukan di Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu dimana saat itu pasutri tengah mencuci sepeda motor.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya saat dikonfirmasi membenarkan saat ini pasutri berinisial GM (46) dan YP (28) sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.

"Benar telah dilakukan penangkapan pasutri di salah satu cucian sepeda motor, Senin (27/11/2023) malam. Dari penggeledahan dilakukan, tim menemukan diduga dua paket sabu siap edar," ungkap Dody, Kamis (30/11/2023) pagi.

Dody menjelaskan penangkapan pasutri tersebut merupakan hasil pengembangan kasus dari penangkapan seorang wanita yang diduga sebagai pengedar pil ekstasi di Areal PT Mega.

"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus pil ekstasi yang sebelumnya diamankan dengan pelaku seorang wanita berinisial FT alias Fitri (43). Barang haram dari pelaku Fitri ini didapatkan dari pasutri ini," terang Dody.

Dody menjelaskan penangkapan sebelumnya dengan pelaku Fitri dilakukan, Minggu (26/11/2023) sekitar pukul 01.00 dinihari di warung remang-remang areal PT Mega, Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida.

"Dari pengakuan pelaku Fitri, pil ekstasi dari tangannya didapatkan dari pasutri ini. Selain pemasok pil ekstasi, pasutri ini diduga juga pemasok sabu-sabu," lanjut Dody lagi.

Dari pengakuan pasutri ini bahwa di rumah kontrakannya terdapat narkoba jenis sabu-sabu yang belum terjual.

"Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontakan pasutri Jalan Hang Lekir, Kelurahan Kampung Besar Kota didapatkan barang bukti sabu. Penggeledahan juga disaksikan ketua rt setempat," sambung Dody.

Selain itu, tim juga mengamankan 2 unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi narkoba, uang tunai Rp450 ribu hasil penjualan sabu dan 1 unit sepeda motor, Honda Beat BM 4040 GI.

#Hukrim #Inhu #Narkoba

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index