Riauaktual.com - Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu berhasil menangkap DP alias Dani (38) warga Kelurahan Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu karena diduga membawa narkoba jenis sabu, Minggu (22/10/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Selain pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba sabu siap edar, uang tunai diduga hasil penjualan sabu.
"Benar DP berhasil ditangkap kasus narkoba jenis sabu sebanyak 64 paket siap edar. Selain sabu diamankan uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut," ungkap Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, Selasa (24/10/2023) siang.
Sementara itu PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan keberhasilan penangkapan berkat informasi masyarakat yang ikut mengambil andil.
"Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku DP sering dijadikan sebagai sarana diduga transaksi narkoba jenis sabu," terang Mistan.
Setelah menerima informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan guna memastikan informasi yang diterima.
"Setelah dicek, petugas melihat ada seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar narkoba jenis sabu ini. Tanpa mengulur waktu pelaku DP berhasil ditangkap tanpa perlawanan, Minggu (20/10/2023)," lanjut Misran.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sabu disimpan dalam kotak rokok dari kantong celananya.
"Penggeledahan berlanjut kedalam rumah, disaksikan Ketua RT setempat, tim kembali mendapatkan 63 paket sabu siap edar yang disembunyikan dari beberapa tempat dirumah pelaku," sambungnya.
Selanjutnya, DP beserta barang bukti narkoba dibawa ke Mapolres Inhu untuk keperluan penyidikan serta proses lebih lanjut.
#Hukrim