Sebelum Tutup TikTok Shop, Lakukan Uji Publik Dulu

Sebelum Tutup TikTok Shop, Lakukan Uji Publik Dulu
TikTok. (Foto: Ist)

Riauaktual.com - Pengamat ekonomi digital, Ignatius Untung tidak melihat alasan kuat TikTok Shop terlibat dalam praktik monopoli e-commerce di Indonesia.

"Terus kalau itu merugikan para pelaku UMKM, nggak juga," ujarnya seperti ditulis Sabtu (23/9).

Menurut dia, saat ini rekomendasi algoritma TikTok yang bertujuan untuk mengarahkan pengguna ke produk tertentu berdasarkan perilaku onlinenya, juga umum terjadi pada platform teknologi lainnya.

Untung juga menyarankan kepada para stakeholder hingga UMKM untuk membuat uji publik agar lebih terbuka untuk melihat dampaknya lewat studi.

"Seringkali aturan dikeluarkan, namun studinya nggak cukup. Belum lagi dampaknya pada UMKM yang omzetnya turun," lanjut Untung yang dilansir dari RM.id.

Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda berpendapat, seharusnya TikTok Shop tidak  perlu dilarang beroperasi selama menguntungkan produsen UMKM. “Sebenarnya tidak masalah selama memang menguntungkan dari sisi produsen UMKM lokal,” kata Nailul Huda.

Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) memberi masukan ke pemerintah untuk melakukan uji publik terkait revisi Permendag No 50 tahun 2020.

“Uji publik sangat penting, jangan sampai aturan tiba-tiba sudah disahkan, tapi malah akhirnya membuat keriuhan di masyarakat,” kata Ketua idEA Bima Laga.

Sebelumnya pemerintah akan mengevaluasi keberadaan TikTok Shop di Indonesia. Hal ini terjadi lantaran integrasi antara media sosial dan e-commerce yang dilakukan TikTok Shop, seharusnya tidak diperbolehkan di Indonesia. 

#ekonomi #Ragam

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index