Diduga Jadi Pengedar Sabu, Polresta Pekanbaru Tangkap Pasangan Suami Istri

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Polresta Pekanbaru Tangkap Pasangan Suami Istri
AF (33) dan RT (36).

Riauaktual.com - Sepasang suami istri terpaksa diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Pangeran Hidayat, Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pasangan suami istri tersebut berinisial AF (33) dan RT (36). Dari kedua tangan pasutri berhasil didapatkan 16 paket sabu siap edar berat kotor 3,63 gram.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Manapar Situmeang, mengatakan penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas tindak pidana narkotika di sebuah bengkel di Jalan Cempaka, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

"Berdasarkan informasi tersebut, Wakasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, beserta tim opsnal, melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Hasilnya, kami berhasil mengamankan lima orang pria berinisial AF, RT, AZ, LD, dan SAF," ujarnya, Jumat (25/8/2023) siang.

Setelahnya, petugas melakukan penggeledahan di bengkel tersebut dan menemukan 3 paket narkotika jenis sabu yang diduga milik pelaku AF.

"Saat dihadapkan penyidik, pelaku AF mengakui bahwa dia masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Nikmat, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota," lanjut mantan Kapolsek Tenayan Raya itu.

Keterangan ini memicu penyelidikan lebih lanjut, dan petugas berhasil menemukan istrinya, RT, di rumah tersebut.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 paket sabu dalam saku celana kiri pelaku RT. Menurut pengakuan RT, sabu tersebut merupakan milik suaminya, AF," sambung Manapar.

Selanjutnya, tersangka AF mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang individu bernama A, yang saat ini masih buronan.

Kedua tersangka beserta barang bukti akhirnya dibawa ke Mako Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

"Untuk ketiga orang AZ, LD, dan SAF setelah dilakukan interogasi tidak terlibat dalam kasus pasutri ini. Saat dalam penangkapan, kebetulan ketiga orang ini sedang berada dilokasi," lanjutnya lagi

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tutup Kompol Manapar.

#Hukrim #Pekanbaru #Narkoba

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index