Kejaksaan Tinggi Riau Periksa Delapan Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Payung Elektrik di Mesjid An-Nur

Kejaksaan Tinggi Riau Periksa Delapan Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Payung Elektrik di Mesjid An-Nur
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau

Riauaktual.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah meminta keterangan dari delapan saksi terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan payung elektrik di Mesjid An-Nur Pekanbaru.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf, mengungkapkan bahwa Bidang Pidsus Kejati Riau sedang mengumpulkan data dan keterangan terkait permasalahan ini.

Mereka telah meminta keterangan dari delapan individu yang berasal dari Dinas PUPR/PKPP Riau.

"Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan data yang dapat menentukan apakah ada unsur pidana dalam kegiatan ini. Seluruh saksi yang diperiksa berasal dari pihak Dinas PUPR," ujarnya.

Sebelumnya, Bidang Pidsus telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) yang juga sedang mengusut kasus ini. Namun, saat ini penanganan kasus ini dilakukan oleh Kejati Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono, mengonfirmasi bahwa kasus ini awalnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), tetapi kini penanganannya diambil alih oleh Kejati Riau.

Perlu dicatat bahwa proyek ini telah melewati batas waktu pengerjaan sejak kontrak awalnya yang seharusnya selesai pada akhir Desember 2022. Kontraktor diberikan waktu tambahan 50 hari untuk menyelesaikannya hingga tanggal 16 Februari.

Namun, hingga waktu tersebut, PT Bersinar Jesstive Mandiri tidak berhasil menyelesaikan pekerjaannya. Dinas PUPR Riau memberikan kesempatan tambahan hingga tanggal 28 Maret, namun proyek payung elektrik yang meniru Masjid Nabawi Madinah ini masih belum selesai.

Proyek payung elektrik ini berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, dengan anggaran sebesar Rp 42,93 miliar dari APBD Provinsi Riau tahun 2022.

Setelah pemutusan kontrak, rencananya PUPR-PKPP Riau akan mengajukan anggaran untuk melanjutkan pembangunan payung elektrik ini dalam APBD Perubahan 2023. Namun, sebelum penambahan anggaran, PUPR-PKPP Riau akan melakukan audit bersama inspektorat.

#Kejati Riau

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index