Ada 5 Ribu Kasus Pelanggaran HAM di Aceh, Data Korban Dilaporkan KKR ke Mahfud MD

Ada 5 Ribu Kasus Pelanggaran HAM di Aceh, Data Korban Dilaporkan KKR ke Mahfud MD
5 Ribu Data Pelanggaran HAM di Aceh Dilaporkan ke Mahfud MD. Alfath

Riauaktual.com - Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh menyerahkan lima ribu data kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh kepada pemerintah pusat melalui Menko Polhukam Mahmud MD, Kamis (2/3). Data tersebut bersumber dari rekapitulasi investigasi yang telah diambil pernyataan langsung kepada korban oleh KKR Aceh.

Kedatangan KKR Aceh ke kantor Kemenko Polhukam itu sebenarnya merupakan agenda Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haythar.

Malik diketahui sudah dua kali menggelar pertemuan dengan Mahfud MD, setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan pengakuan tiga kasus pelanggaran HAM berat di Aceh.

Kedatangan kali ini, Malik Mahmud mengajak serta Ketua DPR Aceh Saiful Bahri dan Ketua KKR Aceh Masthur Yahya.

"Hingga saat ini ada 5.000 kasus yang telah dikumpulkan oleh KKR Aceh. Di luar 5.000 itu, masih ada banyak lagi kasus-kasus yang sedang dikumpulkan datanya. Kemudian ada kasus pelanggaran HAM lain setelah damai, misalnya kasus pembantaian di Atu Lintang, Takengon," kata Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar.

Tagih Ditindaklanjuti Pemerintah

Kepada Mahfud MD, Malik menceritakan usai kasus Atu Lintang terjadi, dia turun langsung ke lapangan untuk meredam suasana yang semakin memanas.

"Alhamdulillah, meskipun suasana di lapangan saat itu sangat panas, kita masih bisa mempertahankan perdamaian Aceh," kata dia.

"Kami sangat komit dengan perdamaian ini, dan kami juga ingin Pemerintah Pusat komit dengan apa yang telah diatur dalam MoU Helsinki dan UUPA," ucap Malik.

Dia berharap segera ada tindaklanjut dari Presiden yang telah menyampaikan pengakuan terhadap 3 kasus pelanggaran HAM berat di Aceh. Selain itu, Malik juga minta negara melihat kasus-kasus lainnya yang diserahkan KKR Aceh tersebut.

Pada kesempatan itu, Ketua DPR Aceh Saiful Bahri juga menyerahkan surat tembusan DPR Aceh kepada Presiden terkait program penguatan perdamaian Aceh, khususnya poin 3.2.5 MoU Helsinki.

Poin tersebut di antaranya memuat alokasi tanah bagi para mantan kombatan GAM, dan alokasi tanah, pekerjaan serta jaminan sosial bagi tapol/napol GAM.

 

 

 

Sumber: Merdeka.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index