Pencarian

Podcast Kelupas

KPPU Mulai Sidangkan Dugaan Monopoli Tender Geomembrane di Pertamina Hulu Rokan

Selasa, 10 Maret 2026 • 12:19:00 WIB
KPPU Mulai Sidangkan Dugaan Monopoli Tender Geomembrane di Pertamina Hulu Rokan
Investigator KPPU dalam sidang dugaan monopoli tender di PHR.

JAKARTA (RA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan perkara dugaan persekongkolan tender pengadaan geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan. Sidang perdana perkara Nomor 09/KPPU-L/2025 digelar di Gedung KPPU Jakarta, Senin kemarin. 

Kepala Bidang Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan sidang perdana mengagendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator serta pemeriksaan kelengkapan alat bukti berupa dokumen pendukung. 

"Persidangan dipimpin oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Ketua Majelis Eugenia Mardanugraha bersama Anggota Majelis Hilman Pujana, sementara Anggota Majelis Mohammad Reza mengikuti sidang secara daring," kata Deswin Nur, Selasa (10/3/2026). 

Dalam perkara ini, KPPU menetapkan tiga pihak sebagai terlapor, yakni PT Pertamina Hulu Rokan sebagai Terlapor I, PT Total Safety Energy sebagai Terlapor II, dan PT Mutiaracahaya Plastindo sebagai Terlapor III. 

Dalam LDP yang dibacakan investigator, ketiga terlapor diduga melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya terkait persekongkolan dalam proses tender. 

Perkara ini berkaitan dengan proses pemilihan langsung pengadaan geomembrane, yakni lembaran plastik tebal berbahan HDPE yang digunakan sebagai pelapis kolam limbah pengeboran minyak agar tidak bocor dan mencemari lingkungan. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, proses tender diawali dengan tahap request for information (RFI) yang mengundang tiga perusahaan, namun hanya dua perusahaan yang hadir. Pada tahap undangan penawaran, hanya dua peserta yang mengikuti tender. 

Rapat penjelasan dilakukan pada 18 Maret 2022, sementara penyampaian dan pembukaan penawaran dilakukan pada 25 Maret 2022. Kedua peserta dinyatakan memenuhi syarat administrasi, teknis, dan komersial. 

Namun pada tahap negosiasi harga, penawaran dari PT Total Safety Energy mengalami penurunan dan kemudian ditetapkan sebagai pemenang tender. 

Dalam proses penyelidikan, investigator menemukan sejumlah fakta, antara lain dugaan penggunaan sertifikat produk yang tidak valid, tidak lengkapnya persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta belum terverifikasinya surat kemampuan usaha penunjang migas. 

Selain itu, investigator juga memaparkan dugaan adanya skema persekongkolan vertikal maupun horizontal dalam proses pengadaan tersebut. 

Persekongkolan vertikal diduga terjadi ketika PT Pertamina Hulu Rokan memfasilitasi PT Total Safety Energy untuk menawarkan produk milik PT Mutiaracahaya Plastindo. Sementara persekongkolan horizontal diduga terjadi antara PT Total Safety Energy dan PT Mutiaracahaya Plastindo melalui koordinasi dalam penawaran produk yang tidak sesuai spesifikasi. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan, investigator menilai unsur pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 telah terpenuhi sehingga perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan dalam persidangan Majelis Komisi," ujar Deswin. 

KPPU menjadwalkan sidang lanjutan pada 30 Maret 2026 dengan agenda tanggapan para terlapor terhadap LDP serta pemeriksaan alat bukti dari pihak terlapor. 

Deswin menambahkan, perkembangan perkara dan jadwal sidang dapat diakses melalui laman resmi KPPU. 

"Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan para terlapor serta pemeriksaan alat bukti pada persidangan berikutnya," tutupnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks