Pencarian

Podcast Kelupas

KPPU Dalami Lonjakan Harga dan Gangguan Pasokan Semen di Sumatera Utara, Dugaan Disparitas Distribusi Diselidiki

Selasa, 28 Juli 2026 • 11:22:31 WIB
KPPU Dalami Lonjakan Harga dan Gangguan Pasokan Semen di Sumatera Utara, Dugaan Disparitas Distribusi Diselidiki
KPPU Dalami Lonjakan Harga dan Gangguan Pasokan Semen di Sumatera Utara, Dugaan Disparitas Distribusi Diselidiki

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mendalami lonjakan harga dan keterbatasan pasokan semen di sejumlah wilayah Sumatera Utara, yakni Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Asahan, dan Kota Tanjungbalai. Langkah ini dilakukan setelah KPPU menerima laporan dari masyarakat dan pelaku usaha terkait kenaikan harga serta berkurangnya pasokan beberapa merek semen sejak awal Juni 2026.

Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, mengatakan pemantauan awal pada Juli 2026 menunjukkan harga semen eceran di wilayah tersebut berkisar antara Rp70.000 hingga Rp80.000 per sak, tergantung merek, jenis produk, berat kemasan, dan lokasi penjualan. Sebelumnya, harga di sejumlah titik bahkan dilaporkan sempat menyentuh Rp75.000 hingga Rp85.000 per sak.

Selain kenaikan harga, sejumlah toko bahan bangunan juga mengaku terpaksa membatasi penjualan karena pasokan beberapa merek semen mengalami keterbatasan.

"KPPU akan menelusuri penyebab keterbatasan pasokan, pola pembatasan pembelian, serta pembentukan harga pada setiap tingkat distribusi. Kami akan memastikan kapan pasokan mulai berkurang, merek yang terdampak, wilayah yang mengalami gangguan, serta sejauh mana kondisi tersebut memengaruhi harga yang dibayar konsumen," ujar Gopprera, Selasa (28/7/2026).

Pendalaman tersebut dinilai penting mengingat industri semen nasional sebenarnya masih mengalami kelebihan kapasitas produksi. Berdasarkan data Asosiasi Perusahaan Semen Seluruh Indonesia (ASPERSSI), produksi semen nasional pada 2025 mencapai sekitar 64,7 juta ton, sementara penjualan domestik sekitar 63,9 juta ton. Di sisi lain, kapasitas terpasang industri mencapai 119 hingga 120 juta ton per tahun.

Meski demikian, KPPU menilai kondisi surplus produksi secara nasional tidak otomatis menjamin ketersediaan pasokan di setiap daerah. Distribusi semen dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari alokasi produksi, jaringan pergudangan, ketersediaan armada angkutan, biaya logistik, pasokan bahan bakar, hingga kebijakan distribusi masing-masing produsen.

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPPU juga membandingkan harga semen di beberapa wilayah. Hasil pemantauan awal menunjukkan harga Semen Padang di Sumatera Utara sekitar Rp80.000 per sak, sedangkan Semen Merdeka dan Semen Merah Putih berkisar Rp70.000 hingga Rp75.000 per sak.

Sebagai pembanding, harga Semen Padang di Pekanbaru sekitar Rp78.000 per sak, Semen Merdeka Rp72.000, dan Semen Merah Putih Rp74.000 per sak. Sementara di Banda Aceh, harga Semen Padang sekitar Rp65.000 per sak dan Semen Andalas sekitar Rp66.000 per sak.

Namun demikian, KPPU menegaskan perbandingan tersebut masih bersifat awal dan akan diverifikasi lebih lanjut, termasuk kesetaraan jenis produk, berat kemasan, periode transaksi, tingkat distribusi, serta mekanisme penjualan agar analisis yang dilakukan benar-benar objektif.

"Kami melihat disparitas harga tidak terjadi secara seragam pada seluruh merek maupun wilayah. Karena itu, seluruh faktor yang memengaruhi harga, termasuk struktur distribusi, biaya logistik, asal pasokan, kondisi persediaan, hingga perilaku pelaku usaha, akan diuji berdasarkan data dan alat bukti," kata Gopprera.

Selain menelusuri penyebab gangguan pasokan, KPPU juga akan mengkaji pembentukan harga di setiap mata rantai distribusi, termasuk komponen biaya angkutan, bahan bakar, bongkar muat, pergudangan, hingga pengantaran.

Sejumlah pelaku usaha melaporkan kenaikan harga semen mencapai 25 hingga 40 persen dibandingkan harga normal. Besaran kenaikan tersebut akan diverifikasi berdasarkan merek, jenis produk, lokasi, berat kemasan, serta bukti transaksi sebelum dan sesudah kenaikan harga.

"Setiap kenaikan harga harus dapat dijelaskan secara rasional. Apabila disebabkan oleh kenaikan biaya logistik yang nyata, hal tersebut harus dapat dibuktikan. Namun, apabila ditemukan pembatasan pasokan atau koordinasi harga yang didukung alat bukti, KPPU akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

KPPU juga akan menguji kemungkinan gangguan pasokan dipicu faktor operasional, seperti keterbatasan bahan bakar, kendala armada, hambatan transportasi, atau faktor lain yang tidak berkaitan dengan pelanggaran persaingan usaha.

Di akhir pendalaman, KPPU mengimbau produsen, distributor, agen, asosiasi, dan toko bahan bangunan agar tidak memanfaatkan kondisi pasar melalui penimbunan, pembatasan penjualan tanpa alasan yang objektif, maupun kesepakatan harga. Pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan persaingan usaha dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

KPPU juga mengajak masyarakat, kontraktor, pengembang, toko bahan bangunan, dan pelaku industri konstruksi yang memiliki informasi mengenai kenaikan harga maupun keterbatasan pasokan semen untuk menyampaikan laporan melalui kanal resmi KPPU sebagai bagian dari proses pendalaman.

Tags: #kppu
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks