Sepasang Kucing Hutan yang Ditemukan Warga di Siak Diserahkan Ke BBKSDA Riau

Sepasang Kucing Hutan yang Ditemukan Warga di Siak Diserahkan Ke BBKSDA Riau
Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis) yang ditemukan warga di Siak diserahkan ke BBKSDA Riau. (Wahyudi/Riauaktual)

Riauaktual.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau kembali menerima satwa dilindungi serahan masyarakat yang ditemukan di Kabupaten Siak, Riau. Kali ini sepasang anak Kucing Hutan (Prionailurus Bengalensis).

Dokter Hewan BBKSDA Riau, Rini Deswita mengatakan Kucing Hutan ini diperkirakan berumur kurang lebih 3 bulan.

"Satwa ini ditemukan oleh masyarakat saat sedang memancing di daerah Kabupaten Siak, kemudian mereka membawanya ke Pekanbaru dan diserahkan ke Balai Besar KSDA Riau," terangnya.

Saat diserahkan, kondisi sepasang anak kucing hutan ini cukup baik dan lincah. Sifat dari satwa itu juga terlihat masih garang dan liar.

Menurut keterangan dari masyarakat, lanjut Rini, saat ditemukan, anak Kucing Hutan ini sedang tak bersama induknya, diperkirakan sang induk sedang mencari makan.

"Mungkin sedang mencari makan, jadi anaknya ditinggal," ucap Rini.

Rini turut mengimbau kepada masyarakat, yang melihat atau menemukan satwa liar ataupun satwa dilindungi, untuk segera melaporkan kepada BBKSDA agar dilakukan peninjauan terlebih dahulu, sehingga dapat dipastikan apakah di tempat tersebut terdapat habitat atau tidak.

"Sebaiknya tak usah langsung diambil, karena diperkirakan induknya masih ada di kawasan tersebut, hal ini mengantisipasi stres yang akan dialami oleh induknya," ungkapnya.

Selanjutnya dijelaskan Rini, satwa ini akan direhabilitasi hingga usia dewasa dan mampu untuk berburu sendiri di alam bebas, sebelum dilepasliarkan ke habitat asli.

Untuk diketahui, Kucing Hutan merupakan satu dari enam jenis kucing yang dilindungi. Merupakan hewan jenis karnivora yang termasuk dalam spesies hewan langka dengan status konservasi dalam CITES (Convention on International Trade Endangered Species) kategori appendix 1. Yang artinya tidak boleh diperjualbelikan dan dilindungi sesuai Peraturan Menteri LHK nomor P.106 tahun 2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index