Ngaku Sebagai Polisi, Residivis ini Rampas Handphone Warga Pekanbaru

Ngaku Sebagai Polisi, Residivis ini Rampas Handphone Warga Pekanbaru
JI (24) kembali diamankan polisi

Riauaktual.com - Seorang residivis kasus jambret, JI(24) kembali diamankan polisi usai merampas handphone warga di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota, Jumat (23/9/2022) kemarin.

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan untuk modus pelaku yakni bermodus mengaku sebagai anggota polisi.

"Benar, telah diamankan pelaku perampasan handphone di Jalan Gajah Mada Pekanbaru," kata Andrie Setiawan, Senin (26/9/2022).

Diceritakan Andrie Setiawan, peristiwa itu berawal saat korban, Ikhsan Fadilah (22) melintas di Jalan Gajah Mada Pekanbaru.

"Korban ini menggunakan sepeda motor Honda ADV. Kemudian pelaku menghentikan korban di jalan dan mengaku sebagai anggota polisi," ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk menunjukkan SIM bersama STNK. Karena tidak bisa menunjukkan surat-surat motor, pelaku meminta handphone Samsung A03 korban sebagai jaminan.

"Pelaku lalu meminta korban pulang untuk mengambil surat-surat kendaraan dan handphonenya dijadikan sebagai jaminan," terang jebolan Akpol 2007 tersebut.

Setelah itu, pelaku berjanji akan menunggu korban di TKP. Korban yang percaya dengan pelaku langsung menjemput surat kendaraan.

Saat korban kembali, pria yang mengaku sebagai polisi tersebut sudah hilang.

Atas kejadian ini, korban melaporkan ke Polisi. Selanjutnya Tim Resmob Jembalang Polresta mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Durian, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

"Mendapat informasi ini, kita langsung ke TKP dan mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata residivis kasus jambret dan baru keluar dari Rutan Pekanbaru." ujarnya.

Pelaku terjerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun penjara.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index