JAKARTA (RA) - Pemerintah Singapura akan menerbitkan pemberitahuan tindakan pencegahan kepada tiga perusahaan tambahan di Indonesia yang dikaitkan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa.
Dengan penambahan tersebut, total 10 perusahaan di Indonesia telah menerima pemberitahuan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas Singapura.
Sebelumnya, pada 16 Oktober 2026, Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) mengumumkan pemberitahuan serupa kepada tujuh perusahaan lain yang diduga terkait dengan kebakaran penyebab kabut asap.
Menteri Senior Singapura K Shanmugam mengakui, langkah hukum terhadap perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kabut asap berpotensi menimbulkan persoalan diplomatik. Namun, ia menegaskan pemerintahnya tetap akan mengambil langkah untuk melindungi masyarakat.
"Kami tidak berpikir masalah ini seharusnya menjadi persoalan bilateral. Masyarakat Indonesia juga menderita, dan kepentingan Indonesia sama besarnya dengan kepentingan kami untuk menangani perusahaan-perusahaan yang menyebabkan masalah ini," ujar Shanmugam, dikutip dari Channel NewsAsia.
Menurutnya, penanganan perusahaan yang diduga menjadi penyebab kebakaran juga sejalan dengan kepentingan Indonesia, mengingat masyarakat di dalam negeri turut terdampak kabut asap.
Singapura berharap mendapat kerja sama penuh dari pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti perusahaan-perusahaan tersebut. Pemerintah Singapura juga menyatakan kesediaannya membantu pemadaman kebakaran apabila diperlukan.
Selain perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran, Singapura turut menyoroti risiko lingkungan dan hukum yang dihadapi perbankan yang memberikan pembiayaan kepada perusahaan perkebunan dan pertanian.
Shanmugam mengingatkan perbankan agar mempertimbangkan risiko tersebut ketika menyalurkan pembiayaan kepada perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Otoritas Moneter Singapura (MAS) juga memiliki kewenangan mengawasi perbankan untuk memastikan pengelolaan risiko dilakukan secara memadai.
Di sisi lain, Bursa Singapura (SGX) sebelumnya meminta penjelasan dari tujuh perusahaan agribisnis yang tercatat di bursa tersebut, yakni Golden Agri-Resources, Bumitama Agri, First Resources, Wilmar International, Kencana Agri, Indofood Agri, dan TSH Resources.
Kencana Agri menyatakan bahwa otoritas Indonesia telah memulai penyelidikan awal atas insiden kebakaran di salah satu anak usahanya. Berdasarkan informasi yang tersedia saat itu, perusahaan menyebut anak usahanya tidak melakukan pembukaan maupun persiapan lahan di area terdampak.
Sejumlah perusahaan lainnya, termasuk Golden Agri-Resources dan Wilmar International, juga telah menyampaikan pernyataan terkait posisi mereka dalam persoalan kebakaran dan kabut asap tersebut.
Pemerintah Singapura turut mengevaluasi kemungkinan pencabutan hibah atau insentif pemerintah bagi perusahaan yang terbukti berkaitan dengan kabut asap.
"Manfaat tersebut bergantung pada perilaku yang sah dan bertanggung jawab. Karena itu, kami perlu memastikan apakah perusahaan-perusahaan tersebut masih memenuhi persyaratan," kata Shanmugam.