DPR : RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan

DPR : RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan
Siskusi Forum Legislasi dengan tema “Menakar Urgensi RUU Perampasan Aset" (DOK RI)

Riauaktual.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengingatkan pemerintah agar dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset nantinya wajib seiring dengan penataan ulang politik hukum nasional berkaitan pemidanaan. Tujuannya, agar nantinya tidak menimbulkan permasalahan hukum baru ke depannya. Salah satunya, mengusulkan penghapusan subsidiaritas atau subsider hukuman dalam pembahasan RKUHP.

"Saya setuju bahwa UU Perampasan Aset  ini harus ada. Tetapi, sekali lagi mesti ditata. Jangan sampai nanti setelah UU-nya ada menimbulkan masalah hukum baru dan tidak efektif, " kata Arsul dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema “Menakar Urgensi RUU Perampasan Aset" yang digelar di Media Center, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Politikus Fraksi PPP ini menambahkan Menkopolhukam juga perlu menata secara keseluruhan. Pemerintah jangan membuat model tambal sulam dalam pembentukan UU, akan tetapi harus dengan memikirkan keselarasan, keserasian dalam keseluruhan politik hukum pemidanaan nasional. "Maka, saya pribadi dalam pembahasan RKUHP meminta agar subsidiaritas atau subsider hukuman itu dihapuskan,” ujar Arsul.

Dalam kesempatan sama, Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai, secara yuridis, RUU Perampasan Aset penting untuk dibahas. Sebab instrumen-instrumen hukum yang ada sekarang ini baik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU tindak pidana korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang belum sepenuhnya mampu merampas aset para koruptor.

"Jadi secara yuridis, memang ada alasan yang cukup urgen untuk dibahasnya RUU perampasan aset ini," kata Suparji.

Sementara Anggota Komisi III DPR lainnya berpendapat selama ini aparat penegak hukum kesulitan mengambil aset koruptor karena harus menunggu keputusan pengadilan yang mengikat dan selama itu pula para koruptor bisa ‘mencuci’ asetnya.

Namun Legislator dapil Aceh itu mengatakan Nasir memperkirakan RUU ini, belum tentu aparat hukum efektif juga merampas aset negara, karena kejahatan sekarang lebih canggih lagi. Ia menegaskan merampas aset hasil korupsi, adalah upaya memiskinkan koruptor.

"Jadi sudah urgen sekali RUU ini disahkan jadi Undang-Undang. Saya pribadi memberi dukungan terhadap RUU ini dengan catatan jangan sampai terjadi penyalahgunaan. Misalnya setelah aset dirampas lalu menyimpannya dimana. Kalau ini tidak diatur, maka akan disimpang sesuai dengan kehendak masing-masing pihak seperti KPK atau kepolisian. Jadi sangat diharapankan kecermatan dalam membahasanya, "  kata wakil rakyat dari Fraksi PKS tersebut.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index