MKD DPR Hentikan Kasus Effendi Simbolon

MKD DPR Hentikan Kasus Effendi Simbolon
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP), Effendi Simbolon.DOK DPR RI 

Riauaktual.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan menghentikan kasus dugaan pelanggaran kode yang dilakukan oleh Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP), Effendi Simbolon atas ucapannya 'TNI seperti gerombolan' dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panglima TNI dan jajarannya di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022) lalu.

Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman mengatakan MKD tak melanjuti karena teradu Effendi Simbolon melakukan permohonan maaf secara terbuka tanggal 14 September 2022 dan  juga menyampaikan permohonan maaf saat menghadiri undangan MKD DPR RI.

"Perkara  pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap yang terhormat Effendi Simbolon tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI, " kata Habiburokhman saat membacakan Putusan MKD DPR RI  di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Pernyataan Effendi Simbolon pada Raker 5 September lalu, terkait isu disharmoni di tubuh TNI, secara substansi adalah sebuah kritikan membangun TNI. "Pernyataan yang disampaikan teradu Effendi Simbolon mempunyai hak imunitas (kekebalan) untuk menyampaikan pernyataan, pertanyaan dan sikap dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 20 a ayat (3) UU MD3, " kata Politikus Partai Gerindra tersebut.

Ada empat laporan  dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Effendi Simbolon atas ucapannya ‘TNI kayak gerombolan’. Tiga dari empat laporan tersebut, diproses MKD Kamis (15/9/2022) ini, dengan memanggil para pelapor. Yakni perorangan B. Denny Namang, sekaligus Ketua Ormas GNPWK; Organisasi Pemuda Panca Marga dan LSM Antartika. Termasuk, Effendi Simbolon juga dipanggil MKD. Satu laporan ke MKD lainnya oleh Pemuda FKPPI.

Dalam kesempatan sama, Effendi Simbolon menyatakan telah mendengar amar putusan atas aduan kepada dirinya dari berbagai pihak atas apa yang dia sampaikan. "Saya  mengucapkan terima kasih atas putusan ini dan ini merupakan suatu putusan yang dari Mahkamah Kehormatan yang akan saya jadikan panduan,"  katanya.

"Selanjutnya saya izin untuk menerima amar putusannya untuk bekal saya, bekal keluarga saya. Karena kita perlu mengedepankan kehormatan keluarga juga, " ujar dia seraya kembali menyatakan permohonan maaf kepada teman atau koleganya bila ada yang  kurang nyaman dengan apa yang disampaikan dalam Raker di Komisi I DPR sepekan lalu.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index