Pelaku PETI di Kuansing Digulung

Pelaku PETI di Kuansing Digulung

Riauaktual.com - Meski sudah banyak yang ditangkap, namun pelaku aktifitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) masih saja marak di Kabupaten Kuansing.

Seperti yang diungkap Polsek Singingi, Selasa (22/2/2022) sekira pukul 11.00 WIB, Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Dalam penangkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Singingi AKP Koko Ferdinan Sinuraya SH MH sejumlah pelaku berhasil digulung.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kapolsek Singingi AKP Koko F Sinuraya,SH MH kepada wartawan mengatakan, pada operasi penindakan kali ini ditemukan  adanya kegiatan aktifitas PETI di Desa Kebun Lado. Kemudian personil Polsek Singingi melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka.

Adapun identitas pelaku berinisial AS (21) (Pengawas) laki - laki asal Kebun Lado Kecamatan Singingi, WO (45) laki- laki asal Pati Jawa Tengah, KN (51) laki- laki  asal Pati Jawa Tengah, sedangkan tiga orang pelaku lainnya melarikan diri alias (DPO). 

Selanjutnya ketiga orang tersangka yang berhasil ditangkap beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Singingi  guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan berupa satu unit Mesin Diesel merek Tianli, satu bungkus plastik kecil yang berisi air raksa, dua lembar karpet, satu buah paralon, satu buah slang tembak, satu buah dulang, satu buah ember, satu unit honda beat warna putih tanpa no pol, dua buah tali belting, dan satu buah keong enam

Terhadap para pelaku, dengan didukung barang bukti yang ada, diduga telah melakukan perbuatan penambangan tanpa izin, sebagiamana tersebut dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 4 tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index