76 Tahun Dikuasai Singapura, Ruang Udara Natuna Akhirnya Balik Ke Indonesia

76 Tahun Dikuasai Singapura, Ruang Udara Natuna Akhirnya Balik Ke Indonesia
Penandatanganan kesepakatan penyesuaian Flight Information Region (FIR) oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transporta

Riauaktual.com - Gencarnya diplomasi yang dilakukan Indonesia kepada Singapura untuk mengambil alih ruang udara (Flight Information Region/FIR) di Natuna, Kepulauan Riau berbuah manis.

Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya kesepakatan penyesuaian FIR oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran.

Penandatangan ini disaksikan langsung Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1).

Presiden Jokowi mengatakan, dengan adanya penandatanganan perjanjian penyesuaian FIR, maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di daerah Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.

"Ke depan, diharapkan kerja sama penegakkan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan,” katanya sebagaimana dikutip dari RM.id.

Menhub Budi Karya Sumadi menjelaskan, kesepakatan ini merupakan upaya yang telah dilakukan selama bertahun-tahun oleh Pemerintah untuk melakukan negosiasi penyesuaian FIR dengan Pemerintah Singapura.

"Alhamdulillah, hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita berhasil melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Ini bukti keseriusan Pemerintah Indonesia," tegas Budi. 

BKS, sapaan akrab Budi Karya mengungkapkan, untuk mempercepat implementasi persetujuan ini, pemerintah secara intensif akan melakukan proses lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan ICAO

Penyesuaian FIR ini memiliki sejumlah manfaat bagi Indonesia. Pertama, meneguhkan pengakuan internasional atas status Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki kedaulatan penuh ruang udara di atas wilayahnya, sesuai Konvensi Chicago 1944 dan Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS) 1982.

Kedua, akan semakin meningkatkan kualitas layanan dan juga keselamatan penerbangan di Indonesia. Adapun, substansi kesepakatan lain yang diatur, yaitu untuk alasan keselamatan penerbangan, Indonesia masih mendelegasikan kurang dari 1/3 ruang udara (atau sekitar 29 persen) yang berada di sekitar wilayah Singapura kepada Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura secara terbatas.

Namun, biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan pada area layanan yang didelegasikan tersebut menjadi hak Indonesia selaku pemilik ruang udara di area tersebut, sehingga aspek keselamatan tetap terjaga dan tidak ada pendapatan negara yang hilang.

Kemudian, dilakukan kerja sama sipil militer dalam manajemen lalu lintas penerbangan, termasuk penempatan personel Indonesia di Singapura dan pengenaan biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP), sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pendelegasian PJNP ini akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kemenhub.

Evaluasi terhadap delegasi PJNP secara terbatas di FIR Indonesia akan dilakukan terhadap Singapura secara berkala maupun secara melekat dengan penempatan personil Indonesia pada menara pengawas penerbangan udara Singapura.

Untuk diketahui, selama 76 tahun ruang udara wilayah Natuna dikuasai oleh Singapura. Kuasa Singapura atas langit Indonesia itu ditetapkan dalam pertemuan ICAO di Dublin, Irlandia, Maret 1946.

Dengan perjanjian itu, Singapura menguasai sekitar 100 mil laut (1.825 kilometer) wilayah udara Indonesia. Wilayah itu mencakupi kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Natuna, Sarawak dan Semenanjung Malaya.

Dengan begitu, pesawat Indonesia harus minta izin kepada otoritas penerbangan Singapura jika akan terbang dari Tanjungpinang ke Pekanbaru. Hal ini berlaku juga untuk penerbangan ke Pulau Natuna, Batam dan penerbangan di kawasan selat Malaka.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index