DPRD Tolak Keinginan Pemko Pekanbaru Yang Akan Alih Fungsikan SDN 01 Menjadi Pasar

DPRD Tolak Keinginan Pemko Pekanbaru Yang Akan Alih Fungsikan SDN 01 Menjadi Pasar
Orangtua beserta anak-anaknya melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Senin (3/1/2022).

Riauaktual.com - Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Yasser Hamidy memastikan bahwa pihaknya menolak SDN 01 dialihfungsikan menjadi Pasar.

"Sudah kita bahas di rapat internal bahwa kita (Komisi III) tentunya menyampaikan kepada Pemko dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk tidak melanjutkan kebijakan pengalihfungsian SDN 01 yang akan dijadikan Pasar," katanya.

Yasser menilai, banyak pertimbangan yang harus dilakukan oleh Pemko Pekanbaru dalam mengalihfungsikan SDN 01 menjadi Pasar.

Salah satu yang menjadi pertimbangan yaitu keinginan masyarakat yang tidak ingin sekolah tersebut ditutup dan dijadikan pasar.

Ditambah lagi, didalam UUD 1945 itu mencantumkan bahwa kewajiban pemerintah adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Kita akan kawal ini terus agar Pemko Pekanbaru tidak melanjutkan kebijakan alih fungsi SDN 01. Ini sudah menjadi tugas dan fungsi kita sebagai anggota DPRD," tegasnya.

Yasser juga menyayangkan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru tidak mengikutsertakan Komisi III untuk mengkaji kebijakan alihfungsi SDN 01 Pekanbaru. Padahal, Komisi III merupakan mitra kerja dari Dinas Pendidikan.

"Inilah yang disesalkan. Kita taunya tiba-tiba saja tanpa koordinasi dengan Komisi III sebagai mitra kerja. Tentu ini menjadi catatan penting bagi Disdik supaya kedepan setiap kebijakan itu idealnya harus dikoordinasikan dengan Komisi III sebagai mitra kerjanya," ucapnya.

Sementara Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru lainnya, H Suherman mengaku siap menjembatani dan memperjuangkan aspirasi masyarakat agar kebijakan alih fungsi SDN 01 dibatalkan.

"Terus terang, kami menolak alih fungsi SDN 01 itu dan kami heran kok bisa Dinas Pendidikan mengkaji tanpa sepengetahuan DPRD," terangnya.

Politisi Hanura ini menekankan, seharusnya Pemko Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan bisa mencari solusi dibalik kajian yang telah dibuat oleh Dinas Pendidikan. Bukannya, malah memindahkan SDN 01.

"Seharusnya mencari solusi, bukan malah dieksekusi. Jadi kami akan mengawasi masalah alih fungsi ini sampai tuntas dan tentu kita tetap mempertahankan SDN 01 itu berdiri," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Muzailis mengatakan bahwa kebijakan pengalihfungsian SDN 01 sudah dilakukan melalui proses pengkajian oleh tim ahli.

"Dari hasil kajian itu mereka (tim ahli) memutuskan untuk dialihfungsikan," ujarnya.

Ditambahkan Muzailis, Dinas Pendidikan mengikuti setiap arahan dan keputusan yang telah dibuat oleh Pemko Pekanbaru. Diantaranya, seperti pemindahan guru dan murid jika wacana alih fungsi akan diterapkan oleh Pemko Pekanbaru.

"Tetapi sejauh ini kita belum melakukan pemindahan guru dan murid," singkatnya.

Muzailis juga menyebut, hasil pertemuan antara Dinas Pendidikan dengan Komite dan juga LSM akan sampaikan kepada Kepala Dinas. 

"Kita akan sampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan hasil pertemuan ini akan kita bahas ditingkat Pemko Pekanbaru," tutupnya.

#

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index