Khawatir Keakuratan

Rekomendasi Pencopotan Hamdani Sebagai Ketua DPRD Pekanbaru Tanpa Rekomendasi Tim Ahli

Rekomendasi Pencopotan Hamdani Sebagai Ketua DPRD Pekanbaru Tanpa Rekomendasi Tim Ahli

Riauaktual.com - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mengakui rekomendasi yang mereka buat dalam pelengseran Hamdani tanpa pendapat dari tim ahli.

Langkah ini diambil BK karena menilai pendapat ahli itu dibiayai oleh pengguna anggaran (dalam hal ini) adalah Sekwan, dan dia pernah dilaporkan oleh terlapor ke inspektorat.

"Kita hanya mendengarkan pendapat dari saksi ahli yakni ahli tata negara dan ahli adminitrasi. Jadi kami tidak mau gegabah akan hal ini. Kami tidak mau minta pendapat karena kami khawatir keakuratan dari pendapat ahli," kata anggota BK Pangkat Purba, dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).

Selain itu, BK DPRD Kota Pekanbaru tidak ingin dinilai memihak jika meminta pendapat kepada tim ahli yang dimaksut. 

"Kami tidak mau itu, makanya kami panggil saksi ahli yang indenpenden. Kami merasa cukup, tidak perlu lagi. Itukan hanya pendapat saja, boleh diterima atau tidak, kami tidak mau mengada-ada, harus akurat," tambahnya.

Masih kata Pangkat Purba, keputusan tersebut sesuai dengan De Facto De Juro. Dimana keputusan untuk memberhentikan Hamdani dari kursi Ketua DPRD merupakan hal De Facto. Secara De Juro, ada keterkaitan dari pusat melalui Gubernur Riau yang melantik.

"Putusan BK sifatnya final dan mengikat, tapi kita negara hukum, (kalau) kurang puas bisa menempuh upaya hukum yang lain. Ingat, putusan BK final dan mengikat," paparnya.

Sementara ketua BK, Ruslan Tarigan menyebut BK DPRD Kota Pekanbaru sudah menjalani tugasnya yang bersifat menjaga marwah DPRD. Rekomendasi putusannya dilakukan atau tidak diluar kewenangan mereka, melainkan ranah pimpinan dewan.

"Dalam hal ini, putusan memang tidak boleh diperdebatkan. Pintu sudah kita berikan, sudah tiga kali kita sampaikan kepada teradu dalam hal ini Hamdani. Dalam kesempatan itu, dia memberikan surat penolakkan tidak bersedia menghadiri sidang," kata Ruslan menjelaskan.

Bahkan pihak BK DPRD Kota Pekanbaru sebelum mengambil keputusan telah menyampaikan kepada teradu untuk menjumpai para pelapor dan ditemani ketua fraksinya.

"Supaya tuntutannya tidak ditambah dan dikurang, kita tetap objektif. Bisa (dilakukan) apabila cabut laporan dan bantah laporan, jangan dibilang (laporan) kadaluarsa," paparnya sambil menjelaskan Firmansyah saat itu masih menjabat kursi Ketua Faksi PKS.

Sebenarnya, BK DPRD Kota Pekanbaru tidak ingin (mempublikasikan) hal ini, sebab ada unsur pidananya. "Kami tidak mau cerita tentang itu, kami mengerjakan bagian kami. Dan dia terbukti melanggar sumpah janji jabatannya (yang) mementingkan kelompok," ulasnya.

BK DPRD Kota Pekanbaru tidak ujug-ujug dalam merekomedasikan hal ini, putusan itu berdasarkan 22 alat bukti yang telah dilaporkan oleh 13 orang dan keterangan 13 orang saksi.

Disinggung soal apa saja yang menjadi pelanggaran fatal, Purba menjelaskan beberapa hal diantaranya ada pembohongan publik bahwa beliau (Hamdani) tidak mau tandatangan, kemudian RPJMD, palaporan terhadap sekwan ke Inspektorat.

"Kemudian ada mosi tidak percaya, ada lagi (Hamdani) telah diperiksa oleh Pidsus Kejaksaan," kata Purba lagi.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index