Ini Tanggapan Fraksi PKS Soal Rekomendasi BK Copot Ketua DPRD Hamdani

Ini Tanggapan Fraksi PKS Soal Rekomendasi BK Copot Ketua DPRD Hamdani
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M Sabarudi

Riauaktual.com - Rekomendasi Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru terhadap pencopotan Hamdani dari kursi ketua dianggap tak sesuai aturan hukum. Banyak pelanggaran yang terjadi terkait keputusan BK.

Salah satunya BK seharusnya tidak melanjutkan proses persidangan. Karena semua yang diajukan sudah kedaluarsa, salah satunya soal tata cara pengajuan tentang Perda Nomor 3 tahun 2019 tentang tata beracara.

"Pengaduan yang diadukan memiliki waktu 7 hari setelah kejadian. Semua yang diajukan sudah lebih dari batas 7 hari, sudah kadaluarsa. Meskinya BK tidak melanjutkan," kata Ketua Fraksi PKS Muhammad Sabarudi, Rabu (27/10/2010)

Kemudian soal Pengaduan diajukan kepada pimpinan DPRD dan BK. Ini tidak pernah didapat Hamdani sebagai ketua DPRD, banyak yang janggal dan dipaksakan.

Kemudian ketentuan pelanggaran gugur apabila ketentuan dilanggar. Ini kan sudah melebihi 7 hari, gugur.

Di tata cara BK, BK harus melakukan rapat terdahulu dengan fraksi teradu. Apakah bisa dilanjutkan ke persidangan. Kenapa fraksi, karena ini adalah partai pemenang

"Saya dipanggil, saya datang dan tidak perlu dilanjutkan. Kita baca aduan yang diajukan sudah kedaluarsa," kata Sabarudi.

Saya sebagai ketua fraksi dipanggil oleh BK setelah persidangan-persidangan. Setelah persidangan, baru kami dipanggil.

Sabarudi juga menegaskan bahwasanya Hamdani masih sebagai Ketua DPRD Pekanbaru sesuai aturan dan perundang-undangan. 

"PKS tidak mengganti Hamdani sampai hari ini. Jadi Hamdani masih sebagai Ketua DPRD Pekanbaru yang sah sesuai SK yang dikeluarkan PKS," tegasnya.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index