PPKM di Pekanbaru, Fokus Daerah Zona Merah

PPKM di Pekanbaru, Fokus Daerah Zona Merah
Dr Firdaus

Riauaktual.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi mulai menerapkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro terhitung 6-20 Juli 2021.

Pemberlakuan ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Pekanbaru, Nomor 13/SE/Satgas 2021. Pengetatan PPKM difokuskan pada lingkup Rukun Warga (RW). 

"Kita fokuskan pada RW zona merah dan zona oranye," kata Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus, hari ini. 

Dari Data Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru ada satu RW di Pekanbaru dengan status zona merah. Yakni RW 02 Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail. Kemudian ada 36 RW berstatus zona oranye. 

Firdaus menyebut, untuk RW dengan zona merah dan oranye kegiatan masyarakat dibatasi. Termasuk kegiatan di rumah ibadah untuk ditiadakan selama pengetatan PPKM mikro. 

Ia merinci, ada sejumlah poin yang diatur dalam edaran pengetatan PPKM mikro ini. Diantaranya, Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar Sekolah dan Perguruan Tinggi, dilakukan secara daring atau online

Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen WFH. Sektor esensial seperti usaha kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi teknologi dan kemas, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar dan kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen. 

Kegiatan akad nikah atau pemberkatan nikah dihadiri paling banyak tiga puluh orang. Adapun untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat dan tidak ada hidangan makanan ditempat serta mendapat rekomendasi Satgas Covid-19. 

Kegiatan Politik, Seni, Sosial Budaya, Seminar, Lokakarya dan pertemuan luring yang dilakukan di dalam atau di luar gedung pertemuan tidak diizinkan. 

Kegiatan restoran, cafe dan tempat usaha makanan lainnya, diizinkan melayani pelanggan ditempat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25 persen. 

Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/Mall sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen. 

Penutupan Hiburan Umum (Club malam, Diskotik, Rumah Bilyar, Gelanggang permainan ketangkasan elektronik, Futsal, Warnet)/PUB/KTV/ Layanan Hiburan Fasilitas Hotel. 

Kegiatan ibadah pada tempat ibadah mempedomani kriteria zonasi PPKM Berbasis Mikro berskala RW, yaitu jika RW berada di Zona Oranye dan Zona Merah kegiatan peribadatan ditiadakan. Untuk Zona Kuning dan Zona Hijau kegiatan ibadah dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.

Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu.

Bagi ketua RT/RW mengaktifkan wajib lapor bagi tamu khususnya dari luar daerah yang datang kelingkungan RT/RW dalam jangka waktu 1 x 24 jam dan mensyaratkan bukti bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes rapid antigen atau swab PCR pada hari melapor.

Bagi tamu yang tidak dapat menunjukkan dokumen hasil tes rapid antigen atau swab PCR maka posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5 x 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada tamu. *

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index