Pekanbaru Masuk Daerah Pengetatan PPKM Mikro, Sekda Imbau Masyarakat Tak Panik

Pekanbaru Masuk Daerah Pengetatan PPKM Mikro, Sekda Imbau Masyarakat Tak Panik
Muhammad Jamil

Riauaktual.com - Terhitung mulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 nanti, Kota Pekanbaru menjadi salah satu daerah yang mengalami pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro selain Pulau Jawa-Bali. Ada 43 daerah yang masuk dalam daftar PPKM mikro pengetatan ini.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, masyarakat jangan panik dengan pengetatan PPKM mikro. Ia menilai adanya pengetatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19.

"Tujuannya untuk kesehatan masyarakat, maka kami imbau masyarakat tidak panik," kata Jamil, Selasa (6/7/2021). 

Menurutnya, Pekanbaru saat ini menyandang status zona oranye covid-19. Kondisi tersebut membuat Kota Pekanbaru jadi perhatian pemerintah pusat.

"Sehingga Kota Pekanbaru pun menjadi perhatian pemerintah pusat dalam pengetatan ini," ulasnya.

Pemerintah Kota Pekanbaru bersama satgas covid-19 segera membahas hal ini dengan unsur forkopimda. Mereka membahas sejumlah regulasi yang mengatur pengetatan PPKM mikro.

"Kita segera rapat bersama dengan unsur forkopimda. Semoga pelaksanaannya berjalan lancar," jelasnya.

Dari informasi yang dihimpun ada sejumlah poin pengetatan selama PPKM mikro berlangsung. Di antaranya, perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen.

Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.

Kemudian untuk makan di restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. 

Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan. Semua fasilitas publik ditutup sementara.

Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup. Serta untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan. *

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index