Warga Riau Boleh Mudik, Tapi Hanya Dalam Provinsi

Warga Riau Boleh Mudik, Tapi Hanya Dalam Provinsi
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Pemerintah Provinsi Riau, memperolehkan masyarakatnya mudik. Tetapi tidak boleh keluar Provinsi Lancang Kuning, artinya hanya mudik secara lokal.

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Riau Syamsuar, dengan aturan mudik nya hanya antar kabupaten/kota se-Provinsi Riau saat Idulfitri tahun 2021.

''Kami melarang mudik keluar Provinsi Riau, sedangkan kalau mudik didalam Riau dibolehkan,'' sebut Syamsuar.

Sebagai contoh, jelas Mantan Bupati Siak ini, misalnya warga ingin mudik dari Pekanbaru pulang ke Selat Panjang dan ke Bagan (Rokan Hilir).

''Begitu juga sebaliknya, asal masih dalam kawasan Provinsi Riau,'' jelas Syamsuar. 

Aturan ini, jelas Syamsuar, disepakati oleh Pemerintah pusat dan hasil koordinasi dengan instansi terkait. Dengan kesepakatan larangan mudik antar provinsi akan diberlakukan sejak tanggal 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021 mendatang. 

''Terhitung sejak tanggal 6 Mei mendatang, masyarakat Riau tak boleh lagi keluar Riau. Sama halnya kedatangan ke Riau,'' jelas Syamsuar.

Setelah tanggal itu, bagi yang nekat mudik, nantinya akan dihambat petugas pengawasan di posko perbatasan.

''Disana nanti ada penyekatan dan pemeriksaan,'' tegas Syamsuar.

Menurut Andi Yanto, Kepada Dinas Perhubungan Riau, Keberadaan posko di perbatasan dengan Provinsi tetangga, merupakan tindak lanjut adanya keputusan pemerintah pusat, terkait larangan aktivitas mudik tahun ini. 

Pada prakteknya, keberadaan posko dibeberapa titik perbatasan masih akan mengikuti konsep di tahun lalu. Begitu juga halnya dengan keterlibatan pihak TNI-Polri, BPTD Wilayah Riau-Kepri serta tim Satgas Covid-19 Riau.
 
Namun, untuk pelaksanaan dan bagaimana praktek dilapangan, terlebih dahulu digelar rapat koordinasi untuk menentukan pelaksanaan pembukaan posko bersama personelnya. Kemudian menunggu surat edaran ke kabupaten/kota sebagai tindak lanjut Gubernur Riau dari instruksi pemerintah pusat.

Jumlah posko pemantauannya di perbatasan sama seperti tahun lalu yakni ada lima posko. Adapun letak posko ini yaitu di Lintas Utara Riau-Sumatera Utara tepatnya di Kabupaten Rokan Hilir.

Selanjutnya, posko di Lintas Barat Riau-Sumatera Barat yang didirikan di Kabupaten Kampar. Untuk posko ketiga, berada di Lintas Barat Riau-Sumatera Utara yang didirikan di Kabupaten Rokan Hulu.

"Posko keempat berada di Lintas Selatan Riau-Sumatera Barat didirikan di Kabupaten Kuantan Singingi. Terakhir posko kelima Lintas Timur Riau-Jambi yang didirikan di Kabupaten Indragiri Hilir,'' jelas Andi.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index