KPU Usulkan Pemilu Serentak Daerah pada 2026

KPU Usulkan Pemilu Serentak Daerah pada 2026
Foto: Internet

Riauaktual.com - Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengusulkan desain pemilu serentak dibagi dua, yakni pemilu serentak nasional pada 2024 dan pemilu serentak daerah 2026. Menurut Hasyim, jika pemilu serentak daerah diselenggarakan pada tahun 2026, maka akan muncul sejumlah konsekuensi.

“Desain pemilu serentak daerah 2026 adalah untuk memilih kepala daerah provinsi/kabupaten/kota serentak atau bersamaan dengan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota yang selama ini belum sinkron sehingga jabatan kepala daerah masih beragam dan tidak sinkron dengan masa jabatan anggota DPRD,” ujar Hasyim, di Jakarta, Sabtu (6/2/2021) kemarin.

Namun, kata Hasyim, bakal muncul dua konsekuensi terhadap masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD jika pilkada dan pemilu DPRD dilakukan serentak pada Tahun 2026. Pertama, kepala daerah hasil pilkada 2017, 2018, dan 2020 yang masa jabatan habis 5 tahun berikutnya (2022, 2023, dan 2024), masa jabatan diperpanjang sampai dengan dilantiknya kepala daerah hasil pemilu serentak daerah 2026.

“Kedua, Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil pemilu 2019 yang masa jabatan habis 5 tahun berikutnya (2024), masa jabatan diperpanjang sampai dengan dilantiknya Anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil pemilu daerah serentak 2026,” jelas dia.

Hasyim menilai, desain pemilu serentak 2026 merupakan bentuk win win solution, yang membuat happy dan nyaman banyak pihak baik kepala daerah definif maupun anggota DPRD dengan perpanjangan masa jabatan sampai dengan tahun 2026. Selain itu, kata Hasyim, tidak perlu menyediakan Penjabat atau Plt Kepala Daerah untuk durasi waktu yang panjang.

“Jadi, desain pemilu daerah serentak 2026 juga dalam rangka penataan keserentakan masa jabatan 5 tahunan kepala daerah dan anggota DPRD,” kata Hasyim.

Sebelumnya, Hasyim mengatakan, pilkada serentak selama ini (2015, 2017, 2018, 2020) baru tercapai keserentakan coblosan, belum mampu menata keserentakan masa jabatan kepala daerah, dan belum mampu melembagakan keserentakan tujuan pemilu yaitu membentuk pemerintahan daerah serentak (pilkada dan pileg provinsi/kabupaten/kota).

Menurut Hasyim, selama pemilu 2004, 2009, 2014 dan 2019 belum sinkron dengan pilkada 2005, 2006, 2007, 2008, 2010, 2011, 2012, 2013, 2015, 2017, 2018 dan 2020, maka masa jabatan kepala daerah masih beragam dan tidak sinkron dengan masa jabatan anggota DPRD.

“Karena itu, perlu diatur tentang pelembagaan keserentakan pemilu dengan harapan agar tercapai tujuan pemilu yaitu membentuk pemerintahan nasional dan pemerintahan daerah,” tutur dia.

Jika usulan ini diterima, maka jabatan semua kepala daerah saat ini akan diperpanjang hingga 2026, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Pilkada 2017), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Pilkada 2018), Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (Pilkada 2018), dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (Pilkada 2018)

Diketahui, pada Pilkada 2017 diselenggarakan di 101 daerah (7 Provinsi, 18 kota dan 76 kabupaten). Lalu pada Pilkada 2018 diselenggarakan di 171 daerah (17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten). Kemudian pada Pilkada 2020 dilaksanakan di 270 wilayah (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota).

 

Sumber: BeritaSatu.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index