Soal Indra Gunawan Eet, KPK: Jika Bukti Cukup, Kita Tak Segan Tetapkan Tersangka

Soal Indra Gunawan Eet, KPK: Jika Bukti Cukup, Kita Tak Segan Tetapkan Tersangka

Riauaktual.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pihaknya tidak akan segan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Namun, lembaga anti rasuah itu membutuhkan bukti permulaan yang kuat untuk menyeret seseorang menjadi pesakitan.

Hal itu disampaikan Jubir KPK Ali Fikri dihubungi wartawan dari Pekanbaru, Sabtu (21/11) saat dikonfirmasi terkait aksi unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Untuk Keadilan Riau (AMUK RIAU) di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (20/11) kemarin.

"Jika sepanjang adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK juga tak segan menetapkan kembali pihak-pihak lain sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut," kata Ali.

Meski begitu, ia mengatakan bahwa dalam penetapan seseorang menjadi tersangka, KPK tidak pernah menyandarkan pada desakan atau permintaan.

"KPK sangat memahami harapan masyarakat terkait penuntasan penanganan perkara tersebut. Perlu juga kami sampaikan bahwa KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu bukan karena desakan ataupun permintaan pihak tertentu," ujarnya.

"Sebagai penegak hukum, KPK harus bekerja atas dasar hukum yang berlaku. Pun demikian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu dasarnya adalah adanya kecukupan alat bukti," lanjut dia.

Sebelumnya puluhan mahasiswa dan masyarakat mendesak agar KPK segera memeriksa kembali mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau yang saat ini maju sebagai Calon Bupati Kabupaten Bengkalis Indra Gunawan Eet terkait kasus dugaan korupsi proyek Multi Year pembangunan jalan tahun 2013-2015 dan tahun 2017-2019 di Kabupaten Bengkalis.

Dalam aksinya, massa membawa sejumlah atribut seperti spanduk bertuliskan tuntutan agar KPK segera menetapkan tersangka Indra Gunawan Eet dalam dugaan kasus korupsi proyek Multi Year Pembangunan Jalan7 tahun 2013 - 2015 dan 2017 - 2019 di Kabupaten Bengkalis. Bahkan tampak juga  poster yang bertuliskan Indra Gunawan Eet kebal hukum.

"Kami mahasiswa dan masyarakat yang tergabung di AMUK RIAU kecewa, sampai hari ini KPK belum juga menetapkan tersangka saudara Indra Gunawan Eet, padahal sudah lebih dari dua kali diperiksa oleh KPK, belum lagi sejumlah fakta persidangan juga mengarah kepada yang bersangkutan," ungkap Wanson selaku Kordinator AMUK RIAU dalam keterangan tertulisnya diterima di Pekanbaru.

Massa juga menyampaikan jika KPK tak kunjung memeriksa kembali saudara Indra Gunawan Eet, ini menunjukan bahwa mantan Ketua DPRD Riau tersebut terkesan kebal hukum dalam dugaan kasus korupsi proyek Multi Year Pembangunan Jalan tahun 2013-2015 dan Tahun 2017-2019 di Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Kami lihat, KPK seperti tak bertaji, sudah berkali - kali Indra Gunawan Eet diperiksa,  namun tak jelas statusnya, ini kan terkesan yang bersangkutan kebal hukum dalam dugaan kasus korupsi proyek Multi Year tahun 2013-2015 dan tahun 2017-2019 di Kabupaten Bengkalis," ujar orator lainnya. 

Desakan itu tertuang dalam beberapa poin tuntutan dalam aksi tersebut. Seperti mendesak KPK untuk menetapkan tersangka kepada Indra Gunawan EET yang diduga menerima uang suap APBD "Ketuk Palu" Kabupaten Bengkalis TA 2012 untuk Proyek Multi Year Tahun 2013 - 2015.

Mereka juga meminta agar, KPK untuk segera menahan Indra Gunawan Eet yang diduga menerima uang Proyek Multi Year 2013 - 2015 DAN 2017 - 2019. Lalu mendesak KPK mengusut tuntas dugaan aliran dana proyek Multi Year Kabupaten Bengkalis untuk Menjadikan Indra Gunawan Eet Sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau 2019 - 2024. Terakhir massa meminta KPK segera periksa kembali  Indra Gunawan Eet, agar tidak ada kesan yang bersangkutan kebal hukum.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu juru bicara KPK Ali Fikri sempat mengatakan bahwa jika keterangan saksi dan diperkuat dengan alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan KPK akan kembali menetapkan tersangka baru saat digelarnya persidangan yang menghadirkan saksi-saksi untuk pembuktian terhadap dakwaan terdakwa Amril Mukminin.

"Apabila dari fakta-fakta dipersidangan nantinya ditemukan adanya setidaknya dua bukti permulaan yang cukup maka KPK tak segan menetapkan pihak-pihak lain tersebut sebagai tersangka," ujarnya kala itu.

Kala itu, Indra Gunawan Eet alias Engah dipanggil sebagai salah satu saksi dalam perkara yang menyeret Amril Mukminin. (San)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index