Pencarian

Podcast Kelupas

Bejat, Ayah di Kampar Tega Cabuli Anak Tiri dan Miliki Sabu

Sabtu, 09 Mei 2026 • 09:50:22 WIB
Bejat, Ayah di Kampar Tega Cabuli Anak Tiri dan Miliki Sabu
Pelaku diamankan Satreskrim Polres Kampar.

KAMPAR (RA) - Unit PPA Satreskrim Polres Kampar berhasil mengamankan pria berinisial WI (41), atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur sebanyak tiga kali.

Naasnya saat penangkapan pelaku, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu. 

"Pelaku merupakan ayah tiri korban dan ia dijerat pasal berlapis kasus pencabulan dan narkoba," ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Sabtu (9/5/2026).

Dijelaskan InGede, korban yang sudah berumur 17 tahun diduga dicabuli pelaku sebanyak tiga kali sejak 29 November 2025.

"Perlakuan pelaku terhadap korban baru diketahui pada bulan Februari 2026 oleh ibu korban dan langsung melaporkan pelaku ke Polres Kampar," katanya.

Dikatakan Kasat Reskrim, awal terbongkarnya kasus kekerasan seksual ini saat korban merasa ketakutan melihat pelaku dan ibunya mencurigai kelakuan korban yang sudah berubah.

"Ibu korban menanyakan perubahan korban tersebut dan mengaku bahwa ia sudah dicabuli oleh pelaku dengan cara pengancaman pada korban," ungkap Kasat.

Setelah itu, korban menceritakan bagaimana bejadnya ayah sambungnya tersebut melakukan kekerasan seksual kepada korban. 

"Mendengar cerita anaknya, ibu korban langsung melapor kejadian ini ke Polres Kampar," jelasnya.

Setelah menerima laporan orang tua korban, PPA Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi barang bukti. 

Setelah barang bukti lengkap Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri yang dibantu tim Opsnal Polres Kampar langsung melakukan pencarian pelaku. 

"Tidak lama, kita menemukan keberadaan pelaku. Tim langsung menuju ke Terminal AKAP Pekanbaru," tambah Kasat.

Tim menemukan pelaku yang sedang berkendara menggunakan sepeda motor di sekitaran Terminal AKAP Pekanbaru dan pelaku langsung diamankan.

"Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Sesampainya di Mapolres Kampar, personel melakukan penggeladahan terhadap pelaku dan ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening berat Bruto 0,31 yang disimpan didalam dompet pelaku dan 1 buah kaca pirek.

"Pelaku kita jerat Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dan Pasal 473 ayat (3)  Jo Pasal 473 ayat (9) dan Pasal 415 huruf b KUHP," pungkas I Gede.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks