Pencarian

Podcast Kelupas

LAM Riau Serukan Perangi Narkoba Tanpa Anarkis

Sabtu, 09 Mei 2026 • 15:58:00 WIB
LAM Riau Serukan Perangi Narkoba Tanpa Anarkis
Ketua Umum DPH LAM Riau, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil.

PEKANBARU (RA) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, mengajak masyarakat di Provinsi Riau untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba tanpa melakukan tindakan anarkis atau kekerasan.

Ajakan itu disampaikan Taufik Ikram Jamil sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba yang belakangan menjadi perhatian masyarakat di sejumlah daerah di Provinsi Riau.

Ia meminta masyarakat tetap menjaga kondusifitas dan menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian.

"Kita lawan narkoba tanpa anarkis. Serahkan perkara ini kepada kepolisian," ujarnya, Sabtu (9/5/2026).

Tokoh adat Melayu Riau tersebut juga mengingatkan agar masyarakat tidak terpancing emosi hingga melakukan tindakan di luar hukum yang justru dapat menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Menurutnya, pemberantasan narkoba harus dilakukan secara bersama-sama dengan tetap mengedepankan ketertiban, keamanan, dan nilai-nilai adat Melayu.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Provinsi Riau.

"Jangan sampai persoalan besar justru menimbulkan persoalan baru. Mari kita jaga keamanan dan marwah negeri Melayu bersama-sama," tutupnya.

2025 Sampai Awal 2026

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mencatat pengungkapan ribuan kasus narkotika sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026. Jumlah barang bukti yang disita pun mencapai lebih dari satu ton.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 2.506 kasus narkotika.

"Dari pengungkapan tersebut, jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 3.643 orang," ujar Putu dalam keterangannya, 5 Mei 2026.

Tak hanya itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti narkotika dengan total yang diamankan mencapai 1.022.058,07 gram atau setara lebih dari 1,02 ton.

Berbagai jenis narkotika berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut, di antaranya sabu, ganja, ekstasi, happy five, heroin, ketamin, happy water, hingga etomidate.

Dalam kurun waktu Januari hingga akhir April 2026, Ditresnarkoba Polda Riau kembali mencatat angka pengungkapan yang cukup signifikan.

"Untuk tahun 2026 dari Januari sampai April, kami telah mengungkap sebanyak 1.066 laporan polisi dengan jumlah tersangka 1.471 orang," jelasnya.

Sementara itu, total barang bukti narkotika yang berhasil disita selama empat bulan tersebut mencapai 213.595,3 gram atau sekitar 213,5 kilogram.

"Adapun jenis narkotika yang diamankan pada periode ini meliputi sabu, ganja, ekstasi, happy five, heroin, ketamin, etomidate, serta alprazolam," terangnya.

Putu menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Riau.

"Komitmen kami jelas, pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara maksimal untuk menekan peredaran dan menyelamatkan masyarakat," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

"Jika ada hal-hal mencurigakan terkait narkoba, silahkan hubungi layanan call center Polri 110," tutupnya mengakhiri.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks