Pekan Depan Sanksi Perda Kesehatan Diterapkan di Riau

Pekan Depan Sanksi Perda Kesehatan Diterapkan di Riau
Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSI

Riauaktual.com - Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, revisi Peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan Kesehatan yang telah disahkan, mulai dapat diterapkan pekan depan. 

Penerapan Perda ini, nantinya akan ditekankan melalui operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19. 

Syamsuar mengatakan, penerapan dilakukan pekan depan mengingat upaya sosialisasi belum maksimal dilakukan. 

''Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Kesehatan perlu dilakukan di Kabupaten dan Kota se-Riau,'' sebut Syamsuar.  

Ia mengatakan, proses sosialisasi telah disampaikan Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, sehingga, operasi yustisi segera terkait Perda dilaksanakan untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan. 

''Harapan kami minggu depan sudah bisa dilakukan operasi yustusi dalam rangka penegakan protokol kesehatan di lapangan,'' harap Syamsuar.  

Mantan Bupati Siak ini mengatakan, sebelumnya, ia sudah bicarakan saat rapat Forkompinda dalam rangka operasi yustisi nanti ada penindak di tempat. 

''Perlu kami sampai, Perda ini berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota se-Riau,'' pungkasnya. (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index