Otak Pelaku Pemotongan 83 Pohon Median Jalan Pekanbaru Terungkap

Otak Pelaku Pemotongan 83 Pohon Median Jalan Pekanbaru Terungkap
Polisi resmi melakukan penahanan terhadap TF.

Riauaktual.com - Otak atau dalang pemotongan 83 pohon pelindung di median Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, dipastikan telah ditahan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya.

Pelaku yang ditahan diketahui berinisial TF, yang merupakan pemilik CV RB dan telah diamankan di Mapolsek, sejak Sabtu (7/11/2020) kemarin.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo, saat dihubungi Riauaktual.com, Ahad (8/11/2020) mengatakan, pelaku inisial TF beralasan nekat memerintahkan empat pelaku, karena 83 pohon tersebut menutupi papan reklame jenis bando milik TF.

TF, sebut Arry, pada Jumat (6/11/2020) sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

''Hasil gelar perkara, dihari Sabtu (7/11/2020) pemilik CV RB itu ditetapkan sebagai tersangka,'' kata Arry.

Dalam perkara ditebangnya 83 pohon tersebut, TF merupakan orang yang paling bertanggungjawab. 

''TF kita tetapkan tersangka, karena dialah yang memerintahkan empat pelaku sebelumnya yang kami amankan,'' tegas mantan Kanit Polsek Rumbai Pesisir ini.

Sebagaimana diketahui sebelum ditetapkan tersangka, Polsek Bukit Raya memanggil pemilik perusahaan CV RB inisial TF.

Pengungkapan ini mulai terungkap, setelah Polsek Bukit Raya meringkus tiga pelaku bersama orang menyuruh ketiganya. 

Dari press rilis beberapa waktu lalu, salah satu dari empat pelaku yang diekspos tersangka JE mengaku sebagai pekerja di CV RB.

Kemudian, tiga pelaku lainnya yakni MA, RP, dan RA berperan melakukan perintah pelaku pertama.

Polisi yang melakukan penyelidikan, akhirnya mendapat keterangan empat pelaku. Mereka mengaku diupah Rp2.500.000 untuk memotong 83 pohon tersebut.

''Jadi kaitannya, tiga pelaku diperintah JE. Sedangkan status JE adalah pegawai di CV RB,'' jelas Arry.

Menurut Arry, dari hasil pendalaman, para pelaku memotong pohon tersebut pada Ahad, 11 Oktober lalu sekitar pukul 00.30 WIB.

''Dalam perkara ini, mereka memotong pohon tanpa Izin dinas PUPR dan Wali Kota,'' ungkap Kapolsek.

Pengakuan lainnya, hasil pemotongan pohon-pohon itu, para pelaku membuang sisa potongan di tempat pembungan sampah yang ada di air hitam Kecamatan Payung Sekaki menggunakan mobil pickup.

''Saat ini kami sedang menyelidiki keberadaan mobil pickup yang dirental para pelaku,'' kata Arry. (HA)

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index