Pencarian

Podcast Kelupas

Tiga Pengedar Narkoba di Kuansing Diciduk Polisi, Tersangka Diupah Rp1,5 Juta

Selasa, 19 Mei 2026 • 12:33:19 WIB
Tiga Pengedar Narkoba di Kuansing Diciduk Polisi, Tersangka Diupah Rp1,5 Juta
Tiga pengedar diamankan polisi.

KUANSING (RA) - Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Beringin Taluk.

"Setelah menerima informasi, Tim Elang Kuantan Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat transaksi narkotika," ujar Hasan, Selasa (19/5/2026).

Saat penggerebekan dilakukan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka di dalam kamar rumah kontrakan tersebut.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MP (22), KR (18), dan HP (34). Mereka diduga berperan sebagai pengedar narkotika.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan 164 paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 102,71 gram.

Selain itu, polisi juga menyita 14 butir pil ekstasi dengan berat kotor total 7,19 gram.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa pipet kaca pyrex, dua timbangan digital, bong, plastik klip kosong, pipet pembungkus, lakban hitam, gunting, tiga unit handphone, uang tunai Rp350 ribu serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.

Hasan Basri menjelaskan, saat memeriksa handphone milik tersangka MP, petugas menemukan foto denah lokasi penyimpanan narkotika.

Berdasarkan petunjuk tersebut, Tim Elang Kuantan kembali melakukan penyisiran dan berhasil menemukan tambahan 20 paket sabu di sekitar wilayah Kecamatan Kuantan Tengah.

"Dari hasil interogasi, tersangka MP mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial HK yang saat ini masih dalam penyelidikan. Tersangka mengaku bekerja dalam sistem upah dengan bayaran sebesar Rp1,5 juta," jelasnya.

Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana terhadap para tersangka berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Hasan.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks