Pencarian

Podcast Kelupas

Aliran Dana Korupsi PI Rohil Terkuak di Sidang, Kekasih Eks Dirut SPRH Akui Terima Rp181 Juta

Selasa, 19 Mei 2026 • 10:24:17 WIB
Aliran Dana Korupsi PI Rohil Terkuak di Sidang, Kekasih Eks Dirut SPRH Akui Terima Rp181 Juta
Sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

PEKANBARU (RA) - Persidangan dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kembali mengungkap fakta baru. 

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin petang kemarin, seorang perempuan bernama Lena Amelia mengaku menerima aliran dana ratusan juta rupiah dari terdakwa Rahman, mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH, Lena menyebut uang yang diterimanya mencapai Rp181 juta selama periode April hingga Juli 2025.

“Uang itu ditransfer ke rekening saya. Totalnya selama empat bulan sebesar Rp181 juta,” ujar Lena saat memberikan keterangan sebagai saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomi Jepisa SH dan Cindy Sihotang SH kemudian mendalami asal-usul dana tersebut. Lena mengaku sebagian besar transfer dilakukan oleh orang kepercayaan Rahman bernama Wahid, meski beberapa kali terdakwa juga mentransfer langsung kepadanya.

“Kadang-kadang terdakwa juga ada transfer,” katanya.

Dalam persidangan, Lena tidak membantah uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadinya. Ia juga mengaku mengetahui dana yang diberikan Rahman bukan berasal dari gaji resmi terdakwa.

“Saya tahu kalau uang itu bukan dari gaji terdakwa,” ungkapnya.

Jaksa juga menggali hubungan pribadi antara Lena dan Rahman. Perempuan berusia 23 tahun itu mengaku pertama kali bertemu Rahman saat dirinya bekerja di sebuah salon di Kota Batam.

Dari pertemuan itu, hubungan keduanya berlanjut hingga menjadi pasangan kekasih. Rahman kemudian menawarkan Lena bekerja di perusahaan miliknya yang bergerak di bidang pertukaran mata uang atau money changer.

“Terdakwa mengatakan kalau bekerja di perusahaannya saya akan digaji Rp10 juta per bulan. Tentu saya mau menerimanya,” tutur Lena.

Sejak saat itu, Lena mengaku kerap bepergian bersama Rahman ke sejumlah kota untuk mengembangkan usaha money changer tersebut. Hingga akhirnya keduanya diamankan tim gabungan Kejaksaan Tinggi Riau saat tiba di Pelabuhan Dumai.

Rahman merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT SPRH periode 2023–2024.

Selain Rahman, jaksa juga menjerat tiga terdakwa lain yakni Zulkifli selaku pengacara perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan perusahaan.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana PI sebesar Rp551,4 miliar yang diterima PT SPRH. Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai ketentuan dan justru mengalir untuk kepentingan pribadi serta pihak lain.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp64,22 miliar.

Dalam proses penyidikan, aparat juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satunya sebuah SPBU di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks