Pencarian

Podcast Kelupas

DPRD Siak Hearing Polemik HGB Balai Kayang, LAM Tegas Tolak Penguasaan Tanah Kesultanan

Senin, 18 Mei 2026 • 20:53:47 WIB
DPRD Siak Hearing Polemik HGB Balai Kayang, LAM Tegas Tolak Penguasaan Tanah Kesultanan
DPRD Siak hearing polemik HGB Balai Kayang.

SIAK (RA) - Polemik penggunaan lahan di kawasan Balai Kayang, Kabupaten Siak, kembali mencuat.

DPRD Kabupaten Siak menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Siak, masyarakat, tokoh adat, serta pihak perusahaan terkait persoalan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan di kawasan tersebut, Senin (18/5/2026).

RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Siak itu dipimpin Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo bersama Wakil Ketua DPRD Siak H.Syarif, Dan Wakil Ketua II Laiskar Jaya.

Hadir dalam pertemuan tersebut anggota DPRD kabupaten Siak, Sabar Sinaga, Salman Alfarisi, Retno Guntoro, Nia Sari Sihotang, Dona Sri Utami, Sudarman dan perwakilan MKA LAM Kabupaten Siak, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Siak, Martin, Camat Siak, Kadis PU, Kabag Adwil, dan Lurah Kampung Rempak dan Kampung Dalam.

Dalam hearing itu, masyarakat mempertanyakan perpanjangan HGB PT Ikadaya pada tahun 2025 yang dinilai mengabaikan sejarah dan hak masyarakat adat atas tanah Balai Kayang.

Berkaitan dengan sejarah lahan, Tatang Saprani menyebut sekitar 150 hektare lahan perkebunan di kawasan tersebut merupakan milik masyarakat.

Mereka menjelaskan, lahan itu sebelumnya berstatus HGU PT Balai Kayang yang mulai beroperasi sekitar tahun 1971 dan dibagi dalam beberapa blok, yakni blok A, B, dan C.

"Setelah HGU habis, lahan dijual ke Surya Dumai sekitar 25 sampai 30 tahun, lalu berpindah lagi ke PT Ikadaya pada tahun 1995 dan berubah menjadi HGB," ungkap mereka.

Selain itu, sebagian kawasan juga telah dibangun perumahan seluas sekitar tiga hektare.

Persoalan lahan Balai Kayang sendiri disebut telah berlangsung sejak 2011 saat masih dikelola PT Ikadaya.

Bahkan konflik tersebut pernah dibahas dalam hearing DPRD pada 24 Mei 2014 terkait Surat Keputusan Bupati mengenai HGU PT Balai Kayang.

Ketua MKA LAM Kabupaten Siak, Tengku Amarudin, dengan tegas menolak penguasaan lahan Balai Kayang melalui skema HGB maupun HGU.

Menurutnya, kawasan tersebut merupakan tanah Kesultanan Siak yang memiliki nilai sejarah besar bagi masyarakat Melayu Siak.

"Tanah Balai Kayang ini tanah sultan dan punya sejarah panjang. Kami dari LAM tidak mengizinkan satu jengkal pun tanah ini diambil dengan alasan HGB, HGU, dan lainnya," tegas Tengku Amarudin dalam forum hearing.

Ia juga meminta lurah, penghulu Kampung Dalam dan Kampung Rempak, serta Badan Pertanahan Nasional agar berhati-hati dalam menerbitkan surat-menyurat maupun izin pengelolaan lahan di kawasan tersebut.

"Kami memohon kepada dewan dan pemerintah agar tidak memberikan izin kepada pihak mana pun untuk menggarap lahan tersebut," ujarnya.

Menurutnya, masyarakat adat kecewa karena meski persoalan ini pernah dibahas sebelumnya, HGB PT Ikadaya justru kembali diperpanjang pada tahun 2025.

"Ini seperti penghianatan. Seharusnya tanah itu dibiarkan saja, bukan malah diperpanjang lagi," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Wilayah Azrafli menjelaskan kawasan Balai Kayang memiliki beberapa titik Hak Pengelolaan Lahan (HPL), di antaranya Balai Kayang 1 di wilayah Sutomo, Balai Kayang 2 di sekitar RSUD, dan Balai Kayang 3 ke arah DPRD.

Ia menegaskan bahwa dokumen hak atas tanah tersebut diakui secara hukum dan diatur dalam undang-undang.

Namun demikian, pemerintah tetap membuka ruang penyelesaian dengan mempertimbangkan hak masyarakat serta aspek sejarah kawasan.

"Langkah selanjutnya, kami akan mengajukan keberatan atas HGB PT Ikadaya. Negara memang tidak memiliki tanah, tetapi negara menguasai tanah sehingga dapat mengatur hak atas tanah tersebut," jelasnya.

Dalam forum itu, Sabar Sinaga turut menyampaikan bahwa konflik lahan bermula dari pembabatan hutan yang kemudian diakui oleh PT Ikadaya. Namun masyarakat tetap meyakini lahan tersebut merupakan bagian dari tanah Kesultanan Siak.

RDP tersebut akhirnya menyimpulkan bahwa secara administrasi negara, kawasan Balai Kayang memang tercatat sebagai lahan HGU dan HGB.

Namun di sisi lain, kawasan itu juga memiliki nilai sejarah, adat, dan sosial yang kuat bagi masyarakat Kabupaten Siak dan Kesultanan Siak sehingga penyelesaiannya diminta tidak mengabaikan hak masyarakat adat maupun sejarah daerah.

Selanjutnya pihak DPRD Siak akan membentuk tim khusus untuk menyelesaikan persoalan lahan tersebut, tim akan diketuai oleh Kabag Adwil Siak.

"Kita akan membentuk tim untuk konflik tersebut, dan akan dibentuk tim khusus apabila sampai deadline belum mendapat titik terang terkait permasalahan tersebut yang akan mulai bekerja, tim tersebut Diketuai Kabag adwil Azrafli dan segera melakukan langkah langkah berkaitan dengan pembahasan hari ini," ungkap Sujarwo menutup rapat tersebut.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks