Pencarian

Podcast Kelupas

Polda Riau: PT Musim Mas Diduga Rusak Hutan di Pelalawan

Senin, 18 Mei 2026 • 15:25:43 WIB
Polda Riau: PT Musim Mas Diduga Rusak Hutan di Pelalawan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan saat konferensi pers, Senin (18/5/2026).

PEKANBARU (RA) - Polda Riau menetapkan korporasi perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas atas perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan penetapan tersangka terhadap korporasi tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindak kejahatan lingkungan, termasuk yang melibatkan perusahaan besar.

"Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan," kata Ade, Senin (18/5/2026).

Ade menjelaskan, penyidik menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam dan kawasan hutan di Estate IV Divisi F PT Musim Mas, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Menurutnya, lahan tersebut telah dibuka dan ditanami sawit sejak tahun 1997 hingga 1998.

Tanaman sawit mulai memasuki masa produksi pada 2002 dan disebut terus memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama sekitar 22 tahun.

"Perusahaan diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas budidaya sawit yang dilakukan di kawasan sempadan sungai. Ini bukan aktivitas sesaat, tetapi berlangsung dalam kurun waktu panjang," ujarnya.

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Riau menilai aktivitas perusahaan bertentangan dengan dokumen AMDAL perusahaan, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai serta aturan perlindungan kawasan sempadan sungai lainnya.

Selain itu, berdasarkan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, pemanfaatan kawasan sempadan sungai wajib memiliki izin.

Namun hasil penyidikan menyebut PT Musim Mas tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III.

"Dalam hasil penyidikan, PT Musim Mas disebut tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III," jelas Ade.

Ia menegaskan kawasan sempadan sungai memiliki fungsi ekologis penting sebagai ruang perlindungan badan air, pengendali erosi dan penyangga keseimbangan lingkungan.

Karena itu, aktivitas budidaya sawit di kawasan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu fungsi ekologis sungai.

"Penegakan hukum ini bukan semata-mata soal administrasi perizinan, tetapi menyangkut perlindungan ekosistem dan keselamatan lingkungan hidup dalam jangka panjang," tegasnya.

Dalam penanganan perkara itu, penyidik turut melibatkan berbagai ahli lintas disiplin, mulai dari ahli kawasan hutan, ahli sumber daya air, ahli lingkungan hidup, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, hingga ahli hukum pidana lingkungan dan korporasi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen legal perusahaan, dokumen AMDAL, peta HGU, peta kawasan konservasi, dokumen pengelolaan lingkungan hingga hasil pengujian laboratorium lingkungan.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian akibat kerusakan lingkungan dalam perkara tersebut mencapai Rp187.863.860.800.

Ade menambahkan, Polda Riau kini mengedepankan pendekatan scientific crime investigation dalam penanganan perkara lingkungan hidup agar seluruh proses pembuktian dilakukan berbasis data ilmiah dan keterangan ahli.

"Setiap perkara lingkungan hidup yang kami tangani harus dibuktikan secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.

Menurutnya, penanganan perkara tersebut juga sejalan dengan komitmen Green Policing yang saat ini menjadi salah satu pendekatan utama Polda Riau dalam perlindungan lingkungan hidup.

"Lingkungan hidup bukan hanya soal hari ini, tetapi soal masa depan. Karena itu negara harus hadir dan memastikan tidak ada pihak yang menjadikan kerusakan lingkungan sebagai cara memperoleh keuntungan," tutup Ade.

Atas perkara tersebut, PT Musim Mas dijerat Pasal 98 ayat (1) junto Pasal 99 ayat (1) junto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks