Di Acara Sosialisasi Pajak Daerah, Walikota Pekanbaru Ingatkan Pelaku Usaha Terapkan Protokol Kesehatan 

Di Acara Sosialisasi Pajak Daerah, Walikota Pekanbaru Ingatkan Pelaku Usaha Terapkan Protokol Kesehatan 

Riauaktual.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi pajak daerah, Kamis (16/9/2020) di Novotel Pekanbaru, Jalan Riau. Sosialisasi itu dibuka langsung Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT. 

Selain Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, sosialisasi itu juga dihadiri oleh Forkompimda. Sosialisasi juga dihadiri perwakilan pelaku usaha di Kota Pekanbaru.  

Firdaus saat membukanya sosialisasi itu mengingatkan pelaku usaha selalu menerapkan protokol kesehatan saat membuka usaha. Sebab, kata dia, penyebaran Covid-19 pada gelombang kedua ini lebih banyak dari gelombang pertama. 

"Agar ekonomi hidup, kita longgarkan ruang gerak masyarakat kita. Tapi karena kelonggaran ini terjadi penularan lebih tinggi di gelombang kedua ini," sebut Firdaus. 

Lanjutnya, untuk itu para pelaku usaha tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 di tempat usaha. 

"Tentunya bekerja di luar rumah kita harapkan usaha tumbuh dan berkembang. Mari bersama bersinergi lakukan penyelamatan. Pertama penyelamatan jiwa rakyat adalah yang utama, lalu penyelamatan perekonomian," jelasnya.

Lanjutnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah memberikan stimulus atau keringanan terhadap wajib pajak (WP) dalam pembayaran dari berbagai sektor pajak daerah. Hal itu dilakukan akibat terjadinya krisis ekonomi dampak dari pandemi Covid-19. 

Sejalan dengan kebijakan pemerintah maka ada stimulus yang diberikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kepada WP dalam pembayaran pajak daerah. 

"Stimulus ini kita berikan kepada WP dalam membayar pajak daerah hingga keadaan ekonomi membaik," kata Firdaus. 

Sementara Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebut, salah satu stimulus yang diberikan kepada WP adalah dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ada lima kelompok atau kategori WP yang mendapat stimulus pada objek PBB ini. 

Pertama WP dengan kategori berpenghasilan rendah yang memiliki lahan atau disebut buku I dengan nilai pajak Rp100 ribu kebawah. Ada 170 ribu warga Kota Pekanbaru yang ada pada kategori tersebut. 

"Pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah tersebut, maka PBB nya ditanggung oleh pemerintah atau kita beri stimulus 100 persen," jelasnya. 

Kedua, dikatakan Firdaus pada kategori masyarakat pra menengah atau disebut buku II dengan nilai pajak Rp100 - 500 ribu diberi stimulus 50persen. Ketiga pada kategori masyarakat menengah atau disebut buku III dengan nilai pajak Rp500 - 2 juta diberi stimulus 25 persen. 

Lalu pada kategori masyarakat mampu atau disebut buku IV dengan nilai pajak Rp2-5 juta diberi stimulus 20 persen, dan kategori pelaku bisnis atau disebut buku V dengan nilai pajak Rp5 juta keatas diberi stimulus 15 persen. 

"Semua diberi stimulus sesuai dengan Perwako 104 yang mengatur stimulus khusus PBB," jelasnya. 

Selain itu juga ada relaksasi pajak terhadap objek pajak hotel dan restoran. Ada pemutihan pajak, hapus denda, tunda pembayaran, hingga angsur pembayaran yang diatur dalam Perwako nomor 81 terkait relaksasi pajak. (Das)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index