Ini Syarat Warga yang Bisa Jalani Rapid Tes Massal Virus Corona di Pekanbaru

Ini Syarat Warga yang Bisa Jalani Rapid Tes Massal Virus Corona di Pekanbaru
Ilustrasi virus corona/net

Riauaktual.com - Rapid test massal virus corona atau Covid-19 tengah dilakukan oleh pemerintah, salah satunya pemerintahan Kota Pekanbaru.

Sayangnya, rapid test massal ini hanya bisa diikuti oleh warga dengan kriteria tertentu.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, dr Zaini Rizaldy Saragih menegaskan tak semua warga bisa ikut pemeriksaan cepat atau rapid test Covid-19.

Rencananya, rapid test lanjutan akan dilakukan, Selasa 2 Juni 2020 di Kecamatan Bukit Raya dan pada hari Kamis, 4 Juni 2020 di Kecamatan Marpoyan Damai, pukul 09.00 WIB.

"Tidak bisa semua dites karena tidak mungkin. Rapid test yang disiapkan sebanyak 500 unit," kata Zaini, Ahad, (31/5/2020).

Oleh karena itu, Zaini menyampaikan sejumlah kriteria warga yang bisa mengikuti rapid test tersebut.

Pertama yaitu warga yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) yang terpantau, Namun jika sudah 14 hari tidak mesti lagi.

Lalu warga yang terdekat dari kediaman pasien positif, dan orang yang berisiko tinggi, misal pengurus masjid atau pedagang yang sering berinteraksi ke pasar.

"Ini semua sudah ada gambaran, dan pihak Kecamatan memiliki data. Tapi kita tidak permasalahkan kalau ada warga yang mau datang, jika kriterianya memenuhi pasti akan kita (Diskes) cek," ucap Zaini yang akrab disapa dr Bob.

Ia juga menyebut rapid test di sini hanyalah sebagai pemeriksaan skrining atau pemeriksaan penyaring, bukan pemeriksaan untuk mendiagnosa infeksi virus Corona. 

Tes yang dapat memastikan apakah seseorang positif terinfeksi virus Corona sejauh ini hanyalah pemeriksaan PCR (Polymerase Chain Reaction). "Karena itu masyarakat tak perlu takut," katanya.

Rapid test massal yang diadakan untuk menjaring kasus Orang Tanpa Gejala (OTG) maupun ODP Covid-19. 

"Nah setelah hasil pemeriksaan ternyata reaktif Covid-19 kita bisa langsung karantina warga itu sehingga tidak menularkan ke masyarakat lain," jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil rapid test massal yang diadakan tim gugus tugas penanganan Covid- 19 Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya, Sabtu 30 Mei 2020, didapati 10 orang warga reaktif Covid- 19.

Ada dua lokasi yang dijadikan tempat untuk pemeriksaan rapid test massal di Kecamatan Tenayan Raya tersebut. Pertama, di kantor Camat Tenayan Raya dan lokasi kedua di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Rejosari. (DON)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index