Riauaktual.com - Penghalangan dan intimidasi terhadap jurnalis yang dibarengi dengan persekusi kembali terjadi. Kali ini di Kota Serang Banten, pada Senin 20 April 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.
Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani mengungkap, kejadian itu menimpa sejumlah jurnalis yang tengah melakuan peliputan.
Asnil menceritakan, salah satu korban intiminasi, Mohammad Hashemi Rafsanjani (Kabar-Banten.com) ketika itu mendapat kabar seorang warga yang ditemukan meninggal dunia.
Meninggalnya warga Kota Serang itu diduga diakibatkan kesulitan ekonomi di tengah pendemi Covid-19.
“Untuk keperluan konfirmasi, Shemi bergegas ke rumah duka yang memang tak jauh dari lokasi keberadaannya,” ujar Asnil, Minggu (21/4/2020) malam.
Sesampainya di rumah duka, Shemi langsung mengambil gambar dan video sampai saat jenazah dimasukan ke dalam mobil jenazah.
Tak lama berselang, dia dihampiri seorang warga yang mengaku sebagai keluarga korban dan menegur Shemi.
Selain itu, orang tersebut memaksa agar Shemi menghapur seluruh gambar dan video yang sudah ia rekam.
“Nggak usah ngeberitain lah. Dia bukan orang susah. Dia bukan selebritis juga yang bisa diambil gambarnya,” ujar Shemi menirukan ucapan orang tersebut.
Intimidasi kembali datang dari warga yang menyebut para wartawan mengambil keuntungan dengan mendapat berita dari peristiwa tersebut.
“Di situ saya jelaskan bahwa wartawan niatnya membantu,” jelas Shemi.
Sementara korban lain, Dinar yang merupakan wartawan PojokSatu.id mengatakan pengalaman yang sama.
“Hari minggu 19 April, saya diminta stand by oleh keluarga (ibu yang meninggal duni), karena mulai ketakutan. Banyak warga yang mengecam karena merasa malu ada warganya yang kelaparan,” ungkap Dinar.
Kemudian, lanjut Dinar, para jurnalis sudah tiba pukul 10.00 WIB di rumah korban yang saat itu masih hidup. Saat itu ada juga jurnalis dari MNC TV dan Kompas TV yang akan melakukan peliputan live.
Tiba-tiba datang istri Ketua RT meminta agar peliputan itu dihentikan. Perempuan itu pun mengaku mendapat amanat untuk menutup semua berita karena telah mempermalukan warga.
“Kejadian tersebut menambah catatan hitam kasus kekerasan, intimidasi, dan penghalang-halangan tugas terhadap jurnalis,” sesal Asnil.
Pihaknya menilai, para pelaku diduga telah melakukan pelangaran hukum pidana karena sudah menghalang-halangi kerja jurnalistik yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 4 ayat (3) mengamanatkan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Setiap orang yang menghambat atau menghalangi perihal tersebut terancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Karena itu, AJI Jakarta mendesak adanya tindakan hukum atas perlakuan yang diterima para jurnalis itu.
“Ini harus mendapat perhatian serius dari aparat dan pemerintah agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang,” tekan Asnil.
Atas peristiwa ini, AJI Jakart mendesak kepolisian segera menindak tegas para pihak yang mengintimidasi jurnalis serta memproses hukum pelaku hingga ke pengadilan.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau para pimpinan perusahaan media untuk terlibat aktif mengawal kasus yang dialami jurnalisnya.
Ketiga, mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus-kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis lainnya hingga pelakunya dihukum sesuai peraturan perundang-undangan.
“Keempat, mengimbau jurnalis tetap konsisten menyuarakan suara mereka yang sulit untuk bersuara,” pungkasnya.
Sumber: pojoksatu.id
