Riauaktual.com - Untuk memastikan data penerima Bantuan Sosial (Bansos) akibat dari Pandemik Virus Korona (Covid-19) yang akan diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tepat sasaran, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru memanggil seluruh Camat yang ada di Pekanbaru.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Doni Saputra diikuti oleh beberapa anggota seperti Firmansyah, Ida Yulita Susanti, Victor Parulian, Zainal Arifin serta Aidil Amri.
Doni Saputra seusia rapat menuturkan dalam rapat yang dilakukan diruang Paripurna, Rabu (15/04/2020) tersebut. Pihaknya meminta para Camat untuk membacakan jumlah data masyarakat yang berhak mendapatkan Bansos tersebut.
"Pastinya cukup disayangkan juga ya, didalam rapat tadi masih ada Camat yang belum final dalam melaporkan data terbaru bagi masyarakat yang terkena dampak Covid-19. Untuk itu, kita meminta para Camat untuk mengintruksikan kepada seluruh RT/RW untuk melakukan pendataan kembali agar kita di DPRD Kota Pekanbaru ini tidak menerima data glonggongan begitu saja," kata politikus PAN tersebut.
Sementara Anggota Komisi I lainnya, Ida Yulita Susanti menyebut masyarakat yang akan menerima hak Bansos tersebut harus memiliki kriteria agar opini publik tidak berkembang bahwa seluruh masyarakat berhak menerima bantuan tersebut.
"Ingat, yang berhak menerima itu adalah yang terdampak dari Covid-19, kemudian yang kedua bagi masyarakat yang sudah mendapatkan bantuan PKH dan dari bantuan Bansos itu tidak dapat lagi. Hal tersebut agar tidak terjadi over," katanya.
Disamping itu Ida menuturkan contoh yang berhak menerima Bansos tersebut adalah korban PHK yang diakibatkan Covid-19 ataupun UMKM yang juga terdampak dari Virus asal China ini.
"Ada kriteria yang berhak mendapatkan, dan Disperindag Pekanbaru sudah menganggarkan sebesar 326ribu penerima bantuan diluar PKH, Bansos dan sembako yang diterima. Ini juga menjadi tolak ukur Camat untuk mendata masyarakat," tuturnya.
Terkait keluhan Camat yang hingga sampai saat ini belum menerima kriteria ataupun standarisasi untuk mendata masyarakat yang akan menerima Bansos.
Ida menjelaskan bahwa disaat genting seperti ini pihaknya tidak ingin menyalahkan pihak manapun, termasuk Pemko Pekanbaru yang tidak melakukan pendataan jauh hari sebelum PSBB tersebut diterapkan.
"Saat ini kita harus saling bahu-membahu, dari itu Komisi I memanggil seluruh Camat bahwa untuk saat ini kita memakai kriteria yang sudah ditetapkan oleh Gubernur. Dan dari Surat Edaran Gubernur tersebut kita minta Walikota untuk segera menerbitkan Perwako untuk menetapkan kriteria masyarakat yang berhak menerima bansos," tandasnya. (DON)
