Sempat Mangkir, Bupati Kuansing Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik

Sempat Mangkir, Bupati Kuansing Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Selasa (14/4/2020).

Kepala Kejari Kuansing, Hadiman melalui Kasi Intel Kicky Arityanto, menyebut Mursini diperiksa terkait dugaan korupsi pada anggaran belanja barang dan jasa di bagian umum Pemkab Kuansing APBD 2017 lalu.

Sebelumnya, kata Kicky, pada awal bulan April lalu, ada lima tersangka yang ditetapkan Kejari Kuansing sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. 

Masing-masing MHL selaku Plt Sekda Pemkab Kuansing selaku pengguna anggaran (PA) kegiatan tersebut. Kemudian, VA selaku bendahara pengeluaraan rutin di Sekeretariat Daerah Pemkab Kuansing. 

Selanjutnya, MS sebagai pejabat kepala bagian umum Setda Pemkab Kuansing dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut. Lalu, HH selaku Kasubag kepegawaian sekretariat derah Pemkab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada lima kegiatan.

"Tersangka lainnya adalah YH sebagai Kasubag tata usaha sekretariat daerah Pemkab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada satu kegiatan," jelasnya.

Kicky mengakui, Mursini sempat tak datang dalam pemeriksaan sebelumnya pada, Senin (13/4/2020) kemarin dengan alasan sedang mengikuti video conference dengan Gubri Syamsuar terkait dengan Covid-19.

Untuk diketahui, ke lima tersangka itu dinyatakan melakukan korupsi terhadap anggaran dari APBD 2017 Pemkab Kuansing. 

Ada enam kegiatan di bagian umum Setda Kuansing, diantaranya kegiatan dialog atau audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan, anggota organisasi sosial masyarakat.

Kemudian, penerimaan kunjungan kerja pejabat negara, dapertemen, lembaga pemerintah non dapertemen luar negeri.

Selanjutnya, dana rapat koordinasi unsur muspida. Lalu, dana rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah, serta dana kunjungan kerja, inspeksi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Lalu, dana dan penyediaan makan dan minum (rutin).

Total nilai enam kegiatan tersebut pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) yakni sebesar Rp13.300.600.000. 

Sedangkan realisasi anggaran sebesar Rp13.209.590.102. Padahal anggaran yang dikeluarkan hanya sebesar Rp2.449.359.263 dan pajak sebesar Rp357.930.313. Sehingga terdapat selisih bayar atau kerugian negara Rp 10.462.264.516.

Dari kerugian negara tersebut, sudah dikembalikan sebesar Rp2.951.910. Artinya, sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp 7.451.038.606. Melihat angka tersebut, hampir 76 persen lebih anggaran diduga dikorupsi. Hanya sekitar 24 persen yang digunakan untuk enam kegiatan tersebut.

Pola korupsi yang dilakukan lima tersangka yakni mark up. Ini diketahui pihak Kejari Kuansing setelah melakukan pemeriksaan saksi. 

Dalam perkara ini, jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 48 orang, 29 diantaranya berasal dari pihak ketiga. 

''Mereka mengatakan hampir semua LPJ yang dibuat tersangka tidak sesuai dengan kwitansi real,'' pungkas Kicky. (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index