Saddil Ramdani Ditetapkan Jadi Tersangka

Saddil Ramdani Ditetapkan Jadi Tersangka
Saddil Ramdani (int)

Riauaktual.com - Saddil Ramdani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

Kepastian itu disampaikan Kasatreskrim Polres Kendari AKP Muhammad Sofyan Rosyidi. “Untuk perkara atas nama Saddil sudah tingkat penyidikan. Sekarang statusnya tersangka,” katanya, Sabtu (4/4).

Lebih lanjut, untuk pemeriksaan korban baru bisa dilakukan pada hari ini. Sebelumnya, pria yang dilaporkan dipukul oleh Saddil, belum bisa menjalani pemeriksaan.

“Hari ini korban baru bisa diperiksa karena beberapa hari setelah kejadian korban belum bisa diperiksa,” jelasnya.

Meski sudah berstatus tersangka, Saddil tak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor ke Polres Kendari.

Artinya, jadwal lapor harus dipenuhi dan apabila dipanggil maka wajib datang.

“Selama ini Saddil hanya kami kenakan wajib lapor sebagai tersangka, tetapi masalah penahanan itu kewenangan penyidik. Asalkan memenuhi syarat objektif dan subjektif itu kewenangan penyidik,” ujarnya.

Andai dia terbukti melakukan penganiayaan, maka dia akan dikenakan Pasal 351 Ayat 1 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal sampai dengan tujuh tahun.

Seperti diketahui, Saddil dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kepada korban atas nama Irwan (25 tahun) pada Jumat (27/3) lalu.

Dari keterangan dalam surat registrasi laporan di Polres Kendari, dijelaskan bahwa korban mengalami luka sobek di kepala bagian kanan dan luka di wilayah bibir.

Ini merupakan kasus kedua Saddil. Sebelumnya, dia pernah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya ke Polres Lamongan.

Namun, dia beruntung karena laporan saat itu kemudian dicabut setelah dibicarakan dengan ditengahi pihak kepolisian.

 

 

Sumber: pojoksatu.id

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index