3 Kades di Kampar Terkena OTT, Ini Kronologisnya

3 Kades di Kampar Terkena OTT, Ini Kronologisnya
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Pihak Polres Kampar membenarkan adanya penangkapan beberapa oknum kades di Kampar. Atas kasus operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (03/04/2020) kemarin.

Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK mengatakan, penangkapan dilakukan Tim Tipikor Polres Kampar terhadap 3 oknum Kades, atas Tindak Pidana Korupsi dalam Jabatan dengan cara melakukan pemerasan.

Dijelaskan Fajri, 3 oknum Kades itu LS, Kades Batang Batindih, lalu PI Kades Sari Galuh dan MU Kades non aktif Desa Tambusai.

''Bukti OTT ini uang tunai Rp100 juta beserta 3 buah stempel, selembar kwitansi tanda terima uang dan 5 unit HP,'' terang Fajri.

Kronologisnya, berawal pada Selasa siang (31/3/2020) lalu. ketiga pelaku, mendatangi lokasi proyek pembangunan pabrik kandang ayam milik PT Wilkon yang berlokasi di Wilayah Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung.

Baru tiba di lokasi, MU dan PI langsung menutup akses keluar masuk pembangunan pabrik dengan melintangkan mobil keduanya di badan jalan.

Tujuan oknum kades itu, agar proyek pembangunan kandang ayam berhenti. Kemudian berharap, pimpinan proyek menemui mereka.

''Oknum kades ini ingin pimpinan perusahaan, agar membicarakan permohonan dan para Kepala Desa ini yang meminta mereka ditunjuk sebagai pemasok material untuk pembangunan proyek tersebut,'' terang Fajri.

Selain itu, para kades ini juga meminta kepada pihak perusahaan Rp100 juta sebagai uang koordinasi dengan tiga desa.

''Kalau tidak diberikan, mereka mengancam pihak perusahaan akan menghentikan kegiatan pembangunan pabrik mereka,'' sebut Fajri.

Karena sampai Kamis (2/4/2020) kemarin tidak juga diberikan, PI kembali menghubungi pihak perusahaan sambil mengancam jika sampai uangnya tidak diserahkan, maka proyek pembangunan pabrik kandang ayam tersebut akan mereka tutup dan jalan akses tidak boleh lagi dilewati pihak PT.

''Karena diancam, akhirnya pihak perusahaan terpaksa menuruti keinginan para Kades ini,'' terang Fajri.

Sedangkan informasi penyerahan uang Rp100 juta itu, beritanya akhirnya sampai ke Polres Kampar pada Jum'at sesuai dengan kesepakatan penyerahan uang.

Untuk memastikan informasi itu, Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK memerintahkan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri SH, SIK bersama Kanit IV Iptu Marupa Sibarani dan Panit Reskrim Polsek Tapung Iptu Aulia Rahman serta Unit Tipikor Polres Kampar mendatangi Lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Tiba dilokasi kami menemukan 8 orang yang sedang berkumpul dan mendapati uang tunai sebesar Rp 100 juta diatas meja sebagai barang bukti atas kasus ini.

''Selanjutnya 8 orang ini serta barang bukti yang ditemukan petugas kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan 3 orang tersangka untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,'' pungkas Fajri. (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index