Jika Darurat, Imunisasi Non Halal Boleh Diberikan Kepada Anak

Jika Darurat, Imunisasi Non Halal Boleh Diberikan Kepada Anak
Wakil Presiden Ma’ruf Amin (int)

Riauaktual.com - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, imunisasi yang belum mendapat sertifikat halal boleh diberikan kepada masyarakat selama dalam keadaan darurat atau berpotensi bahaya jika tidak diberikan.

“Karena darurat, dibolehkan menggunakan bahan yang tidak halal kalau itu membahayakan banyak orang, sebelum ditemukan bahan yang halalnya atau vaksin yang halal," kata Ma’ruf saat beraudiensi dengan Da’i Kesehatan di Bazar Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (20/2).

Hal itu bertujuan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya imunisasi pada anak, sehingga jumlah anak yang mendapatkan imunisasi semakin meningkat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI), menurut Ma’ruf, sudah membolehkan pemberian imunisasi dan vaksin yang belum berstandar halal jika dampaknya berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

“Dalam MUI itu, kalau ada barang yang tidak halal, memang tidak boleh. Tetapi, kalau bahayanya besar, maka MUI membolehkan karena darurat," ujarnya.

Karena itu, Ma’ruf mengingatkan kepada para da’i kesehatan di NTB untuk meyakinkan masyarakat supaya mau diimunisasi. Masyarakat harus diberi pemahaman mengenai dampak kesehatan apabila anak-anak tidak mendapat imunisasi.

“Kemarin kan ada rubella, pernah juga dulu polio. Harus bisa menjelaskan apa akibatnya anak kalau tidak diimunisasi. Bahkan polio kalau tidak diimunisasi, itu akan menyebar kepada yang lain," tuturnya.

Sebelumnya, dalam Rakornas Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di Jakarta, Rabu (12/2), Wapres menyebutkan jumlah anak-anak yang sama sekali tidak mendapatkan imunisasi meningkat dari 8,7 persen di 2013 menjadi 9,2 persen di 2018.

Jumlah anak usia 12-23 bulan yang mendapatkan imunisasi dasar lengkap turun dari 59,2 persen di 2013 menjadi 57,9 persen pada tahun 2018. 

 

 

Sumber: Rmco.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index