Terungkap Fakta Pembunuhan Janda Cantik tanpa Busana, Terjebak Rayuan Medsos

Terungkap Fakta Pembunuhan Janda Cantik tanpa Busana, Terjebak Rayuan Medsos
Bella Diar Ulul Azmi (int)

Riauaktual.com - Pembunuhan janda cantik, Bella Diar Ulul Azmi (24) menggegerkan Ngawi, Jawa Timur.

Janda muda itu dibunuh, mayatnya dibuang di kebun jagung. Mayat Bella ditemukan dalam kondisi tanpa busana.

Polisi pun gerak cepat dan berhasil menangkap pembunuh Bella. Pelaku bernama
Muhamad Iqbal Maulana.

Iqbal menghabisi janda muda yang tinggal di Dusun Kalang, Desa Ngale, Kecamatan Paron, Ngawi, Jawa Timur dengan motif pencurian dan perampokan.

Iqbal mengenal Bella di media sosial (medsos). Bella pun terjebak rayuan Iqbal di medsos.

Kepada polisi, Iqbal berterus terang jika dirinya berkenalan dengan korban baru sebulan melalui medsos.

“Saya kenal dia lewat chat media sosial sebulan lalu. Awalnya tidak ada niatan melakukan itu (membunuh) karena dia berontak saya pukul,” ungkap Iqbal saat press release di Mapolres Ngawi, Jumat, (27/12), sebagaimana dikutip dari pojoksatu.id.

Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto menerangkan, korban kena tipu daya rayuan atau gombalan Iqbal hingga Bella menyanggupi untuk ketemu.

“Awal kenalan mereka melalui media sosial dan pelaku memakai akun Hello You mulai sebulan lalu. Mereka pun janjian ketemu di daerah Banjarejo, lalu menggunakan motor korban mereka jalan-jalan,” terang AKBP Dicky Ario Yustisianto.

Dicky mengatakan, sejak awal pelaku ingin memiliki dan menguasai sepeda motor yang dipakai Bella.

Karena itu, terjadilah tindak kekerasan hingga korban meninggal tidak jauh dari rumah pelaku di kebun jagung Desa Banjarbanggi, Kecamatan Pitu, Ngawi pada Senin (23/12).

Dari berbagai keterangan inilah perlu dicurigai apakah si pelaku memang sengaja mencari mangsa melalui medsos.

Dari kasus meninggalnya Bella, pengguna medsos harus lebih selektif ketika berteman di dunia maya.

Iqbal dijerat pasal berlapis. Pemuda lulusan SD tersebut didakwa melanggar Pasal 365 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index