Rilis Edaran Pengeras Suara Masjid, Menag: Itu Tuntunan, Bukan Regulasi

Rilis Edaran Pengeras Suara Masjid, Menag: Itu Tuntunan, Bukan Regulasi
Menteri Agama, Lukman Hakim S (rakyatku)

Riauaktual.com - Menteri Agama Lukman Hakim angkat bicara soal polemik surat edaran direktoratnya terkait pengeras suara masjid. Menurutnya sebagian kalangan masih banyak yang belum paham terkait edaran tersebut.

“Edaran pengguna pengeras suara masjid adalah tuntunan, bukan regulasi ataupun produk hukum. Sifatnya hanyalah tuntutan, siapa saja bisa melakukan dan bisa juga tidak melakukan mengikuti aturan tersebut. Dan sekali lagi kami tegaskan bahwa pemerintah Kementrian Agama tidak sama sekali mengatur adzan dan volume besar kecilnya adzan,” kata dia saat ditemui di Palu, Selasa(18/9/2018), sebagaimana dikutip dari rakyatku.com.

Dia menjelaskan, di dalam edaran tersebut tidak ada sama sekali aturan mengurangi volume adzan. Yang ada, kata dia, hanyalah keinginan masyarakat terkait pengaturan penggunaan pengeras suara. Karena masjid tumbuh di tengah-tengah banyaknya komunitas masyarakatnya.

“Setelah adanya komplain masyarakat terhadap Takmir Masjid terkait pengeras suara masjid, pihak Kementerian Agama melihat kembali bahwa tuntunan tersebut sudah ada diterapkan di Indonesia sejak tahun 1978,” jelas dia.

Sebelumnya, Kementerian Agama merilis surat edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag No Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid. Lalu kembali diedarkan lagi pada nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 tanggal 24 Agustus 2018.

Edaran terbaru menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.

Instruksi itu dianggap bersifat diskriminatif karena hanya mengatur rumah ibadah tertentu. Sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan kecemburuan di tengah masyarakat.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index