Kerap Pesta Sabu, Dua Oknum PNS Diamankan Polda Banten

Kerap Pesta Sabu, Dua Oknum PNS Diamankan Polda Banten
ilustrasi

Riauaktual.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mengamankan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan memiliki serta terbukti menggunakan narkoba jenis sabu.

Keduanya yakni FS (51) pegawai di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang dan GP (45) pegawai di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten. Dari tangan keduanya petugas mengamankan sabu seberat 0,81 gram, empat pipa bekas pakai, dan seperangkat alat hisap, 

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Thelly Iskandar Muda mengatakan penangkapan kedua ASN dilakukan didua lokasi berbeda. FS diamankan di Jalan Lingkar Selatan, Ciracas sedangkan GP diamankan di Kaujon Pasar Sore, Kota Serang.

"Pelaku yang pertama kita amankan FS kemudian kita kembangkan, FS mengaku  barang itu didapat dari GP. Kemudian kita amankan GP tanpa perlawanan," kata Thelly, Rabu (16/5/2018).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari keduanya, mereka sudah lama menggunakan narkoba jenis sabu tersebut. Bahkan para pelaku juga sering berpesta sabu bersama. "Mereka sudah menggunakan sabu lebih dari 5 tahun. Kadang mereka juga kolektif membeli sabu yang harganya sekitar Rp200 sampai Rp500 ribu," jelasnya.

Atas perbuatannya, keduanya terancam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dan pidana penjara maksimal 20 tahun. (Wan)

 

Sumber: Sindonews.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index