Riauaktual.com - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) diketahui menuliskan nama Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dan Muhammad Nazaruddin dalam buku catatannya berwarna hitam. Catatan tersebut kerap dibawa dan dibuka saat persidangan kasus korupsi e-KTP.
Melihat hal tersebut, peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) FH UGM, Fariz Fachryan menyarankan Setnov dapat menyampaikan pihak-pihak yang diduga terlibat korupsi e-KTP di muka sidang, tanpa terkecuali.
"Jika Setya Novanto memang mempunyai bukti tentang keterlibatan Ibas, disampaikan saja di persidangan. Tapi disertai bukti bukti tentang keterlibatan Ibas," kata Fariz saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis 8 Februari 2018.
Apalagi, kata dia, nama Ibas baru mengemuka setelah tulisan mantan Ketua DPR itu beredar ke publik. "Karena melihat dari keterangan saksi saksi lain, penyebutan Ibas hanya dilakukan oleh Setnov," imbuh dia.