IRT di Siak ini Edarkan Sabu, Pas Ditangkap Barang Bukti Dimasukkan ke Mulut

IRT di Siak ini Edarkan Sabu, Pas Ditangkap Barang Bukti Dimasukkan ke Mulut
Tersangka Mona dan barang bukti sabu-sabu saat diamankan di Polres Siak, Selasa (2/1). Foto Humas Polres Siak

Riauaktual.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak, menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang terlibat peredaran gelap narkotika, Selasa (2/1) sekitar pukul 18.20 WIB tadi.

Dari tangan tersangka, petugas menyita empat paket sabu berukuran kecil yang dibungkus pelastik bening.

Kapolres Siak, AKBP Barliansyah melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Pelani, mengatakan bahwa tersangka yang ditangkap ini diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

"Tersangka berinisial RS alias Mona binti Syaril 34 tahun, IRT warga Desa Dayun, Siak," kata Herman pada Wartawan, Selasa (2/1) malam.

Di katakan Herman, penangkapan Mona dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang tinggal disekitar rumah tersangka di Jalan Datuk Kampar RT 21 RW 06, Kampung Dayun, Siak.

Belakangan ini, tersangka diduga kerap menjual narkotika kepada orang yang membutuhkan, baik yang dikenal maupun tidak.

Berangkat dari informasi tersebut, Herman Pelani bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan pengintaian ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Pada saat pengintaian, tersangka curiga terhadap salah satu anggota kita. Lalu, tersangka masuk ke dalam rumah salah satu warga," kata Herman.

Setelah dilihat petugas, lanjut dia, tersangka berusaha menyembunyikan barang bukti narkotika yang dibungkus koran ke dalam mulutnya.

Beberapa anggota Polwan dan ketua RT setempat, melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

"Tersangka berusaha mengelabui kita dengan cara mengeluarkan barang bukti dari mulut dan diletakkan di samping jendela kamar rumah warga. Saat itu juga tersangka langsung kita amankan," jelas Herman.

Selain dari empat paket sabu, pihaknya juga menyita satu unit Hp merek Samsung warna putih dan satu lembar kertas koran dalam kondisi basah.

Kata Herman, dari hasil interogasi, tersangka Mona mengaku mendapat barang haram itu dari pelaku lain berinisial WIS.

"Yang bersangkutan (WIS) masih kita kejar. Sudah kita tetapkan sebagai dalam daftar pencarian orang (DPO," tegasnya.

Mantan Kapolsek Kerinci Kanan ini menambahkan, tersangka Mona dijerat dengan Pasal 112 Jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang, narkotika diancam maksimal 20 tahun penjara. (IG)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index