Setelah Cepi, Hakim Kusno Akan Pimpin Sidang Praperadilan Setnov

Setelah Cepi, Hakim Kusno Akan Pimpin Sidang Praperadilan Setnov
(foto: kompas)

Riauaktual.com - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk hakim Kusno menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

Kusno saat ini menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

"Benar, hakim Kusno," ujar Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel Made Sutisna saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2017).

Rencananya, sidang perdana praperadilan akan digelar pada 30 November 2017.

Sebelumnya, hakim Kusno pernah menangani praperadilan yang diajukan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.

Irfan mengajukan praperadilan atas penetapan dia sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembelian heli Agustawestland (AW) 101.

Dalam putusan, Kusno menolak praperadilan yang diajukan pemohon.

Namun, ada yang menarik dalam persidangan. Kusno sempat berpendapat bahwa waktu penetapan tersangka tidak soal di awal, di tengah, atau di akhir penyidikan.

Waktu penetapan tersangka pernah dipersoalkan hakim Cepi Iskandar saat memimpin sidang praperadilan yang diajukan Novanto pada September 2017 lalu.

Saat itu, Cepi menilai penetapan tersangka harus di akhir penyidikan, bukan di awal seperti yang dilakukan KPK.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index