kemendes PTT Terima Sedikitnya 10.000 Laporan Terkait Dana Desa

kemendes PTT Terima Sedikitnya 10.000 Laporan Terkait Dana Desa
Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo bersama Ketua KPK Agus Raharjo di acara sarasehan. (Foto: Prabowo/Okezone)

Riauaktual.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Satuan Tugas Dana Desa menerima sedikitnya 10.000 pengaduan dari masyarakat hingga bulan ini, Oktober 2017. Jumlah laporan tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 900 laporan.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan meningkatnya jumlah laporan tersebut berarti sudah ada keberanian dan partisipasi masyarakat.

Yang penting partisipasi masyarakat itu yang dibutuhkan untuk menghindari adanya penyelewengan dana desa," katanya dalam sarasehan 'Pemuda Membangun Desa' bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo di Youth Center Yogyakarta, Jumat (27/10/2017).

Ia menuturkan, laporan dari masyarakat yang diterima oleh Satgas Dana Desa yang diketuai Bibit Samad Rianto bukan hanya terkait penyelewengan dana desa. Melainkan, juga sejumlah laporan lain, seperti ketidaktahuan masyarakat akan dana desa serta upaya kriminalisasi terhadap kepala desa.

"Laporan itu bukan berarti korupsi saja. Bermacam-macam laporan yang masuk ke Satgas Dana Desa," kata Mendes PDTT.

Ia menambahkan, Kemendes PDTT menjamin kepala desa tidak akan dikriminalisasi jika terdapat kesalahan administrasi. "Saya jamin, kalau memang ada kesalahan administrasi, kepala desa tidak akan dikriminalisasi. Tapi kalau korupsi, kita enggak ada pilihan kalau mereka nantinya akan berhadapan dengan penegak hukum," tuturnya.

Mengenai tindak lanjut adanya pengaduan, jelas Eko, Satgas Dana Desa akan dibantu pihak penegak hukum. Tim akan menindaklanjuti dalam waktu 3x24 jam. "Semua kita tindaklanjuti. Satgas Dana Desa juga dibantu kepolisian, dan nantinya dibantu KPK dalam memberikan pencerahan," ungkapnya.

Lebih lanjut Eko menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah membantu melakukan pencegahan dengan mengerahkan babinkamtibnas yang diminta mengawasi dan mengajak partisipasi masyarakat.

"Kalau Kapolri telah menjamin kalau ada aparat kepolisian yang ikut dalam penyelewangan akan dipidanakan secara umum dan atasannya akan dicopot," terangnya. (Wan)

 

 

Sumber: Okezone.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index