LSM Perisai Bakal Turun ke Jalan Bela Pengurus Panti Asuhan yang Jadi Korban Diduga Dikriminalisasi

LSM Perisai Bakal Turun ke Jalan Bela Pengurus Panti Asuhan yang Jadi Korban Diduga Dikriminalisasi
Ketua DPP Perisai, Sunardi SH

Riauaktual.com - Ketua pengurus Panti Asuhan Nurul Ilmi Pandau Jaya, Kabupaten Kampar, Nasrun Chan (60), diduga menjadi korban dikriminalisasi.

Tak hanya itu, korban juga dilaporkan ke Polres Kampar atas dugaan penipuan dan sudah empat hari diamankan.

Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Lembaga Swadaya Masyarakat Perhimpunan Rakyat Indonesia Anti Korupsi (LSM Perisai).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perisai, Sunardi SH, Rabu (27/9) siang menjelaskan bahwa Nasrun diduga korban dikriminalisasi terkait persoalan jual beli tanah.

"Cerita yang kita dapat begini. Ketua pengurus panti asuhan, Nasrun, menjual tanah 10 hektar kepada Busra senilai Rp3 miliar. Namun sebelum lunas dikasih panjar Rp182 juta oleh pembeli," kata Sunardi pada Wartawan di Pekanbaru.

Nasrun menerima uang tersebut dan menyerahkan surat tahahnya kepada Busra. Namun belakangan terjadi wanprestasi.

Pembeli meminta dikembalikan uang. Akan tetapi surat tanah ditahan. Sehingga pemilik akan susah menjual kepada pihak lain.

Padahal, lanjut Sunardi, kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan jual beli pada tanggal 14 Maret 2015 lalu.

"Informasi dari pengacara Busra, tanah itu dengan Surat Keterangan Pengolahan Hutan yang dibuat pada tahun 1977 atas nama Nasrun Chan. Jadi tanah itu sah milk Nasrun," sambung Sunardi.

Sehingga tanah yang terletak di Jalan Amal Pandau Jaya, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar tersebut, dibuat untuk pembangunan panti asuhan dan menampung anak yatim piatu.

Kemudian Nasrun bertekad menjualnya untuk kebutuhan puluhan anak yatim tersebut.

"Anak yatim sekarang jadi terlantar. Kasian kita pada mereka. Sedangkan pengurus mereka ditahan sudah empat hari di Polres Kampar," kata Sunardi kesal.

Anehnya lagi, kata dia, Nasrun dilaporkan oleh Busra atas dugaan kasus penipuan (pidana).

"Padahal ini mutlak kasus perdata," imbuhnya.

Sehingga Sunardi heran dengan ketidakadilan tersebut. Apalagi kalau sampai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang menahan Nasrun, Perisai akan mengambil sikap tegas.

"Kami akan menyikapi kasus ini proaktif. Kita atas nama Perisai tersentuh dengan kasus ini. Kalau Nasrun di tahan, maka kami akan turun ke jalan beramai-ramai menuntut ketidakadilan dan kriminalisasi ini," terang tegas Sunardi.

Bahkan pihaknya juga bertekad membuat laporan ke Polda Riau terkait dugaan kriminalisasi terhadap Nasrun tersebut.

"Kita buat laporan balik terhadap kasus ini. Yang jelas bahwa Nasrun dijadikan tersangka, ini indikasinya tidak benar. Karena kasus ini perdata bukan pidana. Aneh sekali," tambahnya.

Oleh karena itu, Perisai meminta Kejari Bangkinang agar dapat memberikan klarifikasi secara jelas, terkait penetapan Nasrun Chan sebagai tersangka sampai ditahan saat ini.

"Yang jelas korban tidak bisa menjual tanahnya karena surat asli tanah masih sama Busra. Seharusnya surat itu dititip ke Notaris," tambahnya. (ig)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index