Polisi tangkap pelaku peretasan situs Dewan Pers

Polisi tangkap pelaku peretasan situs Dewan Pers
Tampilan situs Dewan Pers usai diretas

Riauaktual.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku peretasan situs Dewan Pers.

"Pada 8 Juni telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka AS d Hotel Griya Surya, Sukoharjo, Jawa Tengah," kata Kepala Subdit 2 Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Himawan Bayu Aji di Kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat kemarin.

Himawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku awalnya hanya mengunjungi situs Dewan Pers untuk membaca konten tentang antihoaks yang dimuat di situs jejaring sosial Facebook. Lalu timbul keinginan mencari bug atau celah keamanan pada web tersebut untuk mendapatkan akses ke dalam sistem file dan tersangka menemukan bug tersebut pada halaman Form Pengaduan, sehingga tersangka bisa mengunggah file backdoor dengan nama 404.phtml.

Atas tindakannya tersebut. tersangka mendapatkan akses untuk mengubah sistem file yang ada di situs Dewan Pers.

"Kemudian tersangka mengunggah file index.html dan me-rename file index.php di situs tersebut sehingga situs tersebut berganti user interface," katanya.

Setelah meretas situs Dewan Pers, tersangka kemudian mengunggah hasil retasan tersebut ke akun Facebook miliknya atas nama Aditya Al Fatah.

AS alias M2404 alias pemulungelektronik@gmail.com ini kesehariannya bekerja sebagai tukang cuci di hotel.

Berdasarkan pengakuannya, AS mengatakan, dirinya belajar komputer secara otodidak saat bekerja sebagai operator warnet. Selain itu, AS juga mengaku bahwa motivasinya melakukan defacing adalah untuk mendapatkan pengakuan dari rekan sesama hacker

Himawan mengatakan, AS telah melakukan hacking terhadap sedikitnya 100 situs lokal dan situs luar negeri sejak 2013.

Dalam penangkapan AS, polisi menyita barang bukti berupa dua ponsel pintar, KTP, notebook dan modem dengan simcard.

Atas perbuatannya, AS dikenakan Pasal 50 Juncto Pasal 22 huruf b Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan atau Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Juncto Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun.



Sumber : Antara

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index