Kadisdukcapil Tegaskan Surat Keterangan KTP Sementara Sah

Kadisdukcapil Tegaskan Surat Keterangan KTP Sementara Sah
ilustrasi

Riauaktual.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), menegaskan, Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sementara, sebagai pengganti Fisik elektronik KTP, merupakan produk adminduk yang sah dan dapat digunakan untuk kebutuhan administrasi pelayanan di instansi pemerintah ataupun swasta.

Penegasan tersebut, disampaikan Kepala Dinas Disdukcapil Rohul, H.Irpan Rido S.sos, kepada Wartawan, Kamis (2/2), terkait adanya penolakan beberapa instansi terhadap Surat keterangan tersebut, karena diragukan legalitasnya.

Irpan Rido menjelaskan, Surat Keterangan KTP Sementara diterbitkan berdasarkan Surat Edaran (SE) mentri dalam negeri (Mendagri) Nomor 471.13/10231/dukcapil, tanggal 29 september 2016, tentang Surat Keterangan KTP Sementara. Kebijakan tersebut terpaksa diambil, karena terjadinya kekosongan Stock blanko e-KTP sejak 1 oktober lalu karena blanko e-KTP gagal tender.

Meski hanya sifatnya bersifat sementara, namun surat keterangan KTP, memiliki fungsi sama dengan e-KTP. Data-data yang tertera di surat keterangan sama dengan data e-KTP. Didalamnya tercantum Identitas, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dilengkapi Barcode, sebagai tanda identitas yang tercantum, sudah melakukan perekaman e-KTP.

"Surat Keterengan KTP Sementara ini, sama fungsinya dengan e-KTP, hanya saja, surat keterangan ini berbentuk kertas bukan kartu dan masa berlakunya hanya 6 bulan sejak diterbitkan atau hingga e-KTP dicetak," jelasnya.

Irpan Rido mengaku, Surat keterangan KTP dapat dipergunakan untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS pernikahan dan kebutuhan lainya. pihaknya juga sudah mengirimkan Surat Edaran ke seluruh instansi pemerintah swasta untuk menerima Surat keterangan KTP sementara ini, karena surat keterangan tersebut resmi.

"Surat keterangan KTP itu Resmi, jadi Kita himbau kepada instansi baik pemerintah dan swasta, jika ada warga yang menyertakan surat keterangan KTP sementara itu, sebagai pengganti identitasnya harap dilayani," pungkasnya. (Rr)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index