Ini yang Dilakukan Buni Yani Bila Ditahan

Ini yang Dilakukan Buni Yani Bila Ditahan
buni yani

NASIONAL (RA) - Buni Yani belum memikirkan apakah akah mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA karena menyebar video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Buni Yani ditetapkan tersangka akibat tulisannya dalam di facebook dalam memberikan keterangan video Ahok.

"Belum saatnya," ujar Kuasa Hukum Buni Yani Aldwin Rahardian di Mapolda Metro Jaya, tadi malam, seperti dikutip dari rimanews.

Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap Buni. Jika ditahan, Buni akan mengajukan proses penangguhan penahanan.

"Kalau dilakukan penahanan baru kita ajukan penangguhan kita lihat hasil pemeriksaan selesai dulu," ungkap Aldwin.

Aldwin hingga kini belum mengetahui alasan kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, kliennya hanya mengupload ulang potongan video Ahok saat berada di kepulauan seribu pada 6 Oktober lalu.

"Tanggal 5 (Oktober) banyak yang kemudian mengcaption juga lebih keras. Kenapa harus Buni Yani? Ada lima akun yang kita lihat memposting sebelum Buni Yani," beber Aldwin.
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index